LABUANBAJOVOICE.COM — Penanganan kasus dugaan penipuan terhadap wisatawan asal Malaysia di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, resmi ditempuh melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.
Tersangka berinisial KA alias Itok (39) dibebaskan setelah mengembalikan seluruh kerugian korban sebesar Rp85,2 juta dan tercapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/63/V/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT pada 8 Mei 2026 oleh korban, Shuhaili Binti Saahir, warga negara Malaysia yang berwisata ke Labuan Bajo.
Proses penyidikan yang berlangsung selama hampir dua bulan akhirnya mengarah pada penyelesaian di luar pengadilan setelah tersangka menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan seluruh uang milik korban.
Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang melalui Kasat Reskrim AKP Lufthi Darmawan Aditya menegaskan bahwa penyelesaian perkara tersebut mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.





Tinggalkan Balasan