LABUANBAJOVOICE.COM – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo kembali menghadirkan layanan keimigrasian langsung kepada masyarakat melalui program pelayanan paspor dan izin tinggal di Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kegiatan yang berlangsung di Biara Susteran Gembala Baik pada Senin (22/6/2026) itu menjadi bagian dari komitmen Imigrasi untuk memperluas akses pelayanan publik hingga ke wilayah yang jauh dari kantor pelayanan utama.

Program jemput bola tersebut memungkinkan masyarakat mengurus dokumen keimigrasian tanpa harus melakukan perjalanan menuju Labuan Bajo.

Langkah ini dinilai mampu menghemat waktu, tenaga, dan biaya yang selama ini menjadi kendala bagi sebagian pemohon.

Pelayanan di Ruteng didampingi langsung Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Labuan Bajo, Yudha Karisma Prandigda.

Ia menegaskan bahwa pelayanan di luar kantor merupakan bentuk pemerataan akses layanan keimigrasian bagi seluruh masyarakat.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan bahwa layanan keimigrasian dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat. Kami memahami bahwa tidak semua pemohon memiliki kemudahan untuk datang langsung ke kantor, sehingga kami yang hadir mendekatkan pelayanan kepada mereka,” ujar Yudha.