LABUANBAJOVOICE.COM – Seorang warga negara (WN) Kanada ditemukan meninggal dunia di kamar nomor 11 Hotel Greenhill, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat sore, 13 Februari 2026.
Korban berinisial ML (61) diketahui masuk ke Labuan Bajo dari Singapura sehari sebelumnya menggunakan Visa on Arrival dengan tujuan wisata.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, Charles Christian Mathaus, menjelaskan bahwa korban tiba pada 12 Februari 2026 dan langsung menginap di hotel tersebut.
“Masuk, tiba di Labuan Bajo dari Singapura, dan tinggal di hotel pada tanggal 12 Februari 2026. Berdasarkan visa yang digunakan yaitu Visa on Arrival, tujuan wisata,” ujar Charles, Sabtu (14/2/2026).
Ia menambahkan, pihak imigrasi telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian serta perwakilan diplomatik Kanada di Jakarta.
“Sedang koordinasi dengan Kedubes Canada,” ujarnya.
Peristiwa itu terungkap saat petugas housekeeping hotel melakukan pembersihan rutin sekitar pukul 13.00 Wita. Bruno Busa Lay, petugas kebersihan, sempat membuka pintu kamar korban.
“Setelah saya buka pintu kamar, saya lihat tamu itu dalam keadaan duduk. Jadi langsung saya tutup kembali karena saya pikir dia sedang ada di dalam dan ingin privasi,” ujar Bruno saat memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.
Sekitar 40 menit kemudian, rekannya Yuvensius Defiori kembali mendatangi kamar tersebut. Setelah beberapa kali mengetuk tanpa respons, ia menggunakan kunci cadangan. Pintu tidak terkunci dari dalam.
Yuvensius mendapati korban dalam kondisi tidak bernyawa dengan leher terjerat tali.
“Kenapa tamu keadaannya begitu?” teriak Yuvensius panik saat menghampiri Bruno.
Tim Inafis Satreskrim Polres Manggarai Barat tiba di lokasi sekitar pukul 14.20 Wita. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), kamar ditemukan dalam keadaan rapi tanpa tanda-tanda perlawanan maupun penggeledahan paksa.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, menyampaikan bahwa jenazah ditemukan dalam posisi duduk bersandar di dinding dekat kamar mandi, dengan leher terikat seutas tali yang dikaitkan pada kayu vertikal penyangga lemari.
“TKP dalam keadaan bersih. Jenazah ditemukan dalam keadaan duduk tersandar pada dinding kamar sebelah kiri dekat kamar mandi dalam kondisi leher terikat seutas tali dengan ujung tali terikat ke kayu vertikal penyangga lemari dalam kamar,” ungkap AKP Lufthi.
Namun demikian, pihak kepolisian tidak mengungkapkan secara rinci jenis tali yang digunakan korban dalam peristiwa tersebut.
Di dalam kamar, polisi mengamankan sejumlah barang pribadi, termasuk paspor, dompet, lencana Polisi Militer Kanada, serta dokumen asuransi CAA. Polisi juga menemukan secarik kertas yang diduga sebagai pesan terakhir korban.
“Ditemukan surat wasiat di dalam kamar korban,” tegasnya.
Hasil visum luar yang dilakukan di RSUD Komodo hingga pukul 17.50 Wita menunjukkan ciri-ciri klinis yang identik dengan kasus gantung diri, seperti sianosis dan lidah tergigit.
“Tidak ditemukan adanya bekas kekerasan tumpul maupun tajam pada tubuh korban. Diduga kuat korban melakukan tindakan bunuh diri,” tambah AKP Lufthi.
Saksi terakhir yang melihat korban dalam keadaan hidup adalah Venansius Aprilianus Tagang, petugas keamanan hotel.
Ia berpapasan dengan korban pada malam 12 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 Wita.
“Sekitar jam 11 malam, saya berpapasan dengan korban di area resto. Beliau membawa kantong plastik putih berisi snack, habis keluar dari hotel lalu kembali lagi. Tidak ada komunikasi, hanya sempat berpapasan,” kenangnya.
Saat ini, kamar nomor 11 telah dipasangi garis polisi. Aparat masih menunggu koordinasi lanjutan dengan Kedutaan Besar Kanada untuk proses pemulangan jenazah ke negara asal.
Polisi memastikan penyelidikan tetap berjalan guna mendalami motif di balik kejadian tersebut, meskipun indikasi awal mengarah pada dugaan bunuh diri.
“Tadi cek TKP dan olah TKP sudah dilakukan. Tim inafis bersama piket telah membawa jenazah ke ruangan Jenazah RSUD Komodo untuk dilakukan visum lebih lanjut,” tutup AKP Lufthi.**





Tinggalkan Balasan