LABUANBAJOVOICE.COM – Menyiapkan mediator bukan sekadar wacana moral atau niat baik. Ia harus menjadi kebijakan yang terstruktur dan berkelanjutan. Karena tanpa sistem, mediasi hanya akan bergantung pada individu dan ketika individu itu tidak ada, ruang damai pun ikut hilang.

Kita tidak bisa berharap konflik masyarakat selesai dengan baik jika negara tidak hadir menyiapkan instrumennya. Di sinilah peran pemerintah daerah dan DPRD menjadi sangat strategis: membangun sistem mediasi sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan.

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah meletakkan mediasi sebagai kebijakan daerah. Ini bisa dimulai melalui Peraturan Daerah yang mengatur:

* kelembagaan mediasi di tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten;
* standar kompetensi mediator;
* mekanisme penyelesaian sengketa sebelum masuk ke proses hukum;
* serta integrasi dengan aparat penegak hukum.

Dengan regulasi yang jelas, mediasi tidak lagi menjadi pilihan opsional, tetapi menjadi prosedur yang hidup dan mengikat.

Langkah kedua adalah membangun ekosistem pelatihan dan sertifikasi. Aparat desa, lurah, camat, hingga aparat penegak hukum perlu mendapatkan pelatihan mediasi yang terstandar.

Baca Juga:Ultimum Remedium

Ini penting agar kualitas mediasi tidak berbeda-beda, dan masyarakat mendapatkan perlakuan yang adil di setiap level.

Lebih jauh, kita perlu mendorong kerja sama lintas institusi antara pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan agar mediasi menjadi bahasa bersama dalam penyelesaian konflik.

Langkah ketiga adalah menghidupkan kembali kearifan lokal. Di Manggarai, kita mengenal mekanisme penyelesaian adat yang mengedepankan musyawarah dan kebersamaan.

Peran Tu’a Golo bukan hanya simbol, tetapi representasi dari nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat.

Namun kearifan lokal ini tidak boleh berjalan sendiri tanpa dukungan sistem modern. Ia perlu diperkuat, dilegitimasi, dan diintegrasikan dengan pendekatan hukum positif. Di sinilah negara harus hadir bukan untuk menggantikan, tetapi untuk menguatkan.

Langkah keempat adalah membangun budaya hukum yang baru. Kita harus mengubah cara pandang masyarakat:
bahwa menyelesaikan masalah dengan damai bukan berarti kalah,
dan membawa perkara ke ranah hukum bukan selalu berarti menang.

Budaya ini hanya bisa dibangun jika masyarakat melihat bahwa mediasi benar-benar bekerja, memberikan keadilan, dan menghadirkan kepastian.

Pada titik ini, kita kembali pada pertanyaan awal: mengapa ultimum remedium penting?

Karena hukum pidana bukanlah alat untuk menyelesaikan semua persoalan. Ia adalah benteng terakhir ketika semua upaya damai telah ditempuh dan gagal. Jika kita langsung melompat ke benteng terakhir tanpa membangun jembatan di depannya, maka yang terjadi bukan keadilan, tetapi keterputusan sosial.

Oleh karena itu, membangun sistem mediasi bukan hanya soal efisiensi hukum. Ini adalah soal masa depan kehidupan sosial kita.

Apakah kita ingin masyarakat yang mudah terbelah oleh konflik kecil, atau masyarakat yang kuat karena mampu menyelesaikan perbedaan dengan dewasa?

Jawabannya ada pada pilihan kebijakan hari ini.

Dan jika kita sungguh ingin mengembalikan makna ultimum remedium, maka tidak ada pilihan lain kita harus membangun sistem mediasi yang kuat, dari desa hingga kabupaten.

Karena di situlah keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dirasakan dan dirawat bersama.**

Oleh: Dr. Kanisius Jehabut
Anggota DPRD Manggarai Barat Fraksi Gerindra