LABUANBAJOVOICE.COM — Seorang warga Nanganae, Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, mengeluhkan kebijakan biaya pemindahan kabel sling dan tiang listrik milik PT PLN (Persero) yang berdiri di atas lahan pribadinya.

Warga tersebut mengaku diminta membayar lebih dari Rp57 juta untuk proses pemindahan, padahal keberadaan infrastruktur kelistrikan itu disebut menghambat rencana pembangunan rumah keluarga.

Irfan, anak pemilik lahan, kepada wartawan di Labuan Bajo, Senin (2/6/2026), mengatakan bahwa persoalan bermula ketika keluarganya berencana membangun rumah di atas tanah milik mereka di kawasan Pu’u Dange, tepatnya di samping kompleks perumahan subsidi pada jalur menuju Kampung Menjaga.

Menurut Irfan, keberadaan kabel sling yang membentang di atas lahan membuat sebagian besar area tidak lagi dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pembangunan.

“Awalnya saya sampaikan melalui Om Feliks, lalu adik saya pergi ke kantor PLN. Setelah itu beberapa anggota PLN turun ke lokasi. Mereka bilang pemindahan ini membutuhkan biaya yang sangat besar. Katanya nanti konsultasi lagi ke kantor dan akan diberikan form pembiayaannya,” ujar Irfan.

Setelah proses survei lapangan dilakukan, Irfan mengaku menerima informasi mengenai biaya pemindahan yang harus ditanggung pemohon.

“Ada suratnya sama saya. Biaya yang PLN minta itu Rp57 juta lebih. Katanya itu dari kantor,” katanya.

Irfan menilai, nilai biaya tersebut sangat memberatkan. Ia menegaskan bahwa keberatannya lebih disebabkan oleh keberadaan kabel sling yang membentang luas dibandingkan tiang listrik itu sendiri.

Menurutnya, lahan dengan ukuran sekitar 20 meter x 25 meter kini kehilangan sebagian besar ruang yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan hunian.

“Dalam keberatan saya itu karena sling yang bentang luas itu. Hampir separuh tanah saya habis. Sisa sekitar tujuh meter saja di bagian belakang yang rata. Di situ saya keberatan,” ungkapnya.

Ia mengaku tidak mempermasalahkan apabila jaringan listrik tersebut dipindahkan ke titik lain yang masih berada dalam area tanah miliknya, selama tidak mengganggu rencana pembangunan rumah.

“Bukan dipindah ke tanah orang lain. Tetap di tanah saya sendiri juga tidak apa-apa, yang penting saya bisa bangun rumah di situ,” katanya.

Sebagai bentuk dukungan terhadap proses relokasi jaringan, Irfan bahkan menyatakan kesiapannya membantu penyediaan alat berat guna mempercepat pekerjaan teknis di lapangan.

“Saya bilang ke mereka, kebetulan ada ekskavator di bawah, nanti saya bantu alat berat juga. Yang penting kabelnya diurus dulu. Takut ada risiko listrik atau hal lain kalau saya mulai bangun,” ujarnya.

Namun demikian, kata Irfan, petugas tetap menjelaskan bahwa pemindahan tiang maupun jaringan listrik tidak dapat dilakukan tanpa pembiayaan yang dibebankan kepada pemohon.

“Ternyata mereka ngotot tidak bisa, harus ada biayanya untuk pindah tiang. Saya bilang, enak sekali kalian, itu kan di tanah pribadi saya. Kalau di pinggir jalan tidak apa-apa. Ini hampir habis tanah saya,” katanya.

Sorotan lain yang disampaikan Irfan adalah terkait proses pemasangan infrastruktur listrik tersebut pada masa lalu.

Ia mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan maupun koordinasi sebelumnya sebagai pemilik lahan.

“Saat pemasangan dulu tidak ada sama sekali koordinasi dengan saya. Saya kaget, tiba-tiba tiangnya sudah ada di situ,” tuturnya.

Menurut Irfan, persoalan ini bukan hanya menyangkut biaya pemindahan, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan hak masyarakat atas pemanfaatan lahan milik pribadi.

Ia khawatir keberadaan kabel sling tersebut akan terus membatasi penggunaan tanah yang menjadi aset keluarga.

“Kalau tiangnya tidak terlalu masalah. Yang bikin saya kaget dan keberatan itu slingnya. Karena itu yang kasih habis tanah saya,” katanya.

Karena itu, ia berharap PT PLN (Persero) dapat meninjau kembali kebijakan pembiayaan yang dikenakan dan mencari solusi yang lebih proporsional bagi warga terdampak.

Menurut Irfan, penyelesaian persoalan infrastruktur kelistrikan seharusnya mempertimbangkan kepentingan masyarakat, terutama ketika fasilitas tersebut berada di atas lahan milik warga dan berpotensi mengurangi fungsi ekonomis maupun pemanfaatannya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT PLN (Persero) belum memberikan keterangan resmi terkait dasar perhitungan biaya pemindahan sebesar lebih dari Rp57 juta maupun tanggapan atas keluhan yang disampaikan pemilik lahan.

Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dan penjelasan dari pihak PLN untuk menghadirkan informasi yang berimbang.**