Lembajo

Efisiensi Anggaran di Manggarai Barat: Pemkab Gelar Asistensi dengan Perangkat Daerah

Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar kegiatan asistensi dengan seluruh perangkat daerah

LABUANBAJOVOICE.COM – Menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar kegiatan asistensi dengan seluruh perangkat daerah.

Tiga sektor penting yang menjadi sasaran efisiensi adalah Dana Alokasi Umum (DAU) Spesifik Grant (SG) bidang ke-PU-an, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk jalan, serta DAK Fisik untuk irigasi.

Pasca-ditetapkannya Inpres No. 1 Tahun 2025, TAPD Kabupaten Manggarai Barat langsung menyusun agenda pelaksanaan asistensi untuk memastikan efisiensi belanja dilakukan sesuai ketentuan.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Manggarai Barat, Salvador Pinto, yang juga merupakan anggota TAPD, menjelaskan bahwa asistensi dengan perangkat daerah sudah dimulai sejak 19 Februari 2025.

“Pelaksanaan asistensi anggaran sudah dimulai sejak 19 Februari 2025 lalu. Rencananya pada tanggal 27 Februari, hasil asistensi ini akan kita bahas di rapat paripurna TAPD,” ungkap Salvador dikutip dalam sesi wawancara dengan tim liputan InfoMabar di ruang asistensi pada Senin (24/02/2025) siang.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat No. 7 Tahun 2024 tentang APBD Tahun 2025, total belanja daerah ditetapkan sebesar Rp1.465.224.385.479. Namun, dengan adanya Inpres No. 1 Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat diharuskan melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp70.555.165.000.

“Tetapi dengan adanya Inpres Nomor 1 tahun 2025 itu, maka Pemkab Mabar harus melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp. 70.555.165.000. Efisiensi anggaran akan menyasar 3 sektor penting, yakni Dana Alokasi Umum (DAU) Spesifik Grant bidang ke-PU-an, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk jalan serta DAK Fisik untuk Irigasi,” jelasnya.

Selain itu, asistensi ini juga merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Bupati Manggarai Barat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Barat, Fransiskus Sales Sodo. Dalam surat bernomor 900.910/BKAD/123/II/2025 tersebut, beberapa poin utama yang ditegaskan kepada kepala perangkat daerah adalah:

  1. Membatasi belanja untuk kegiatan seremonial;
  2. Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50%;
  3. Mengurangi belanja yang tidak memiliki output terukur;
  4. Mengurangi pemberian hibah langsung

Optimalisasi Anggaran dan Digitalisasi Administrasi

Untuk mendukung efisiensi anggaran, perangkat daerah diwajibkan lebih selektif dalam merencanakan perjalanan dinas. Perjalanan dinas yang bersifat koordinasi dan konsultasi dianjurkan untuk dilakukan secara daring guna menghemat biaya.

Selain itu, seluruh perangkat daerah juga diarahkan untuk fokus pada anggaran belanja yang berkaitan langsung dengan target kinerja prioritas.

Dalam upaya mengurangi belanja Alat Tulis Kantor (ATK), aktivitas surat-menyurat seluruh perangkat daerah diwajibkan mengoptimalkan aplikasi digital SRIKANDI sebagai sarana administrasi utama.

Efisiensi Tidak Akan Mengorbankan Kualitas Pelayanan Publik

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Manggarai Barat, Peter A. Rasyid, menegaskan bahwa efisiensi anggaran yang dilakukan tidak serta-merta berarti pemangkasan anggaran tanpa pertimbangan matang.

“Sebenarnya, efisiensi yang dilakukan ini tidak serta-merta kita melakukan pemotongan. Kita hanya mengurangi belanja-belanja yang dinilai tidak efektif dan tidak efisien, kemudian mengalokasikannya kembali kepada belanja yang memiliki kaitan langsung dengan pelaksanaan kinerja utama perangkat daerah atau yang berkaitan dengan pelayanan publik,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kaban Peter menegaskan bahwa efisiensi ini telah dibahas dalam berbagai sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Prinsip utama yang dijunjung dalam kebijakan ini adalah bahwa efisiensi tidak boleh mengorbankan kualitas pelayanan publik.

Selama proses asistensi dengan beberapa perangkat daerah, TAPD juga melakukan pemetaan dan identifikasi rekening belanja yang tidak terlalu mendesak. Dana hasil efisiensi tersebut nantinya akan dialokasikan kembali untuk menutup kekurangan anggaran dalam program-program yang langsung berdampak pada masyarakat.

“Sehingga hasil dari efisiensi anggaran ini akan kita gunakan kembali untuk menutup kekurangan-kekurangan pada rincian belanja yang ada kaitannya dengan pelayanan publik dan kinerja utama perangkat daerah,” pungkas Peter.

Dengan kebijakan efisiensi anggaran ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dapat tetap menjalankan pembangunan daerah secara optimal, tanpa mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat.

Penulis: Hamid

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://t.me/labuanbajovoice
Back to top button
error: Content is protected !!