Lembajo

Satpol PP Manggarai Barat Tertibkan Tiga Ekor Sapi Berkeliaran, Pemilik Wajib Bayar Denda

Sapi-sapi berkeliaran di pemukiman warga maupun tempat umum menjadi keluhan masyarakat selama ini

LABUANBAJOVOICE.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Manggarai Barat mulai melakukan operasi penertiban terhadap ternak yang dibiarkan berkeliaran tanpa pengawasan. Dalam operasi yang digelar pada Selasa (25/02/2025) pagi, tiga ekor sapi berhasil diamankan dari kawasan Waemata, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo. Para pemilik ternak yang terjaring akan dikenakan denda sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Manggarai Barat Nomor 49 Tahun 2024 tentang Penertiban Ternak.

Kepala Satpol PP Kabupaten Manggarai Barat, Yeremias Ontong, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 3 Tahun 2024 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Linmas).

“Sebagaimana ketentuan yang tercantum dalam aturan tersebut, ternak tidak boleh dibiarkan berkeliaran. Pemilik wajib menyediakan kandang untuk ternaknya, baik yang berkaki dua maupun berkaki empat,” ujar Yeremias.

Sapi Liar Jadi Keluhan Warga

Meski aturan ini telah disosialisasikan sebelumnya, kenyataannya masih banyak warga yang belum mematuhinya. Hal ini terbukti dengan masih banyaknya ternak, terutama sapi, yang berkeliaran bebas di sejumlah area perkotaan, termasuk di Labuan Bajo.

Keberadaan sapi liar ini menjadi sumber keluhan bagi warga. Selain merusak tanaman dan sayur yang ditanam masyarakat, sapi-sapi tersebut juga dianggap mengganggu ketertiban umum. Tidak sedikit kejadian di mana sapi yang berkeliaran menyebabkan kecelakaan lalu lintas serta mencemari area publik.

Atas dasar inilah, Satpol PP Manggarai Barat di bawah koordinasi Kepala Bidang Ketertiban Umum (Trantib), Hermus Syukur, menggelar operasi penertiban untuk menindak pemilik ternak yang tidak bertanggung jawab.

Tiga Ekor Sapi Diamankan, Pemilik Belum Diketahui

Dalam operasi yang berlangsung pagi tadi, tim Satpol PP berhasil mengamankan tiga ekor sapi yang ditemukan berkeliaran tanpa tanda pengenal seperti ear tag atau anting yang menunjukkan kepemilikan. Hingga saat ini, pemilik dari ternak-ternak tersebut belum diketahui.

“Ternak-ternak ini diamankan di halaman belakang Kantor Satpol PP Manggarai Barat hingga pemiliknya datang untuk mengambilnya,” jelas Yeremias.

Satpol PP telah menetapkan aturan bahwa pemilik yang ingin mengambil kembali ternaknya harus membayar denda sesuai ketentuan dalam Perda Nomor 3 Tahun 2024 dan Perbup Nomor 49 Tahun 2024. Jika dalam waktu lima hari tidak ada yang mengaku sebagai pemilik, maka sapi-sapi tersebut akan dijual sesuai prosedur yang berlaku.

“Jika sampai batas waktu 5 hari tidak ada yang mengaku sebagai pemilik, maka petugas akan melakukan penjualan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Yeremias.

Langkah Tegas Pemkab Manggarai Barat

Operasi penertiban ini merupakan langkah tegas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat dalam menegakkan aturan dan menjaga ketertiban di wilayahnya. Yeremias Ontong memastikan bahwa kegiatan ini sudah dilaporkan kepada Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Barat.

Ia juga mengimbau seluruh warga, khususnya pemilik ternak, agar mematuhi aturan yang berlaku dan tidak lagi membiarkan ternaknya berkeliaran tanpa pengawasan. Ke depan, kata dia, Satpol PP berencana untuk lebih sering melakukan operasi penertiban guna memastikan ketertiban dan kenyamanan masyarakat tetap terjaga.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bekerja sama dalam menjaga ketertiban ini. Mari kita taati aturan demi keamanan bersama,” pungkas Yeremias.

Dengan operasi yang terus digencarkan, diharapkan kasus ternak liar di Manggarai Barat dapat berkurang, sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan lebih aman dan nyaman.

Penulis: Hamid

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://t.me/labuanbajovoice
Back to top button
error: Content is protected !!