Gunakan KTP dari Loker Karyawan, Pria Asal Bandung Gelapkan 6 Motor Sewa di Labuan Bajo
Pelaku Gunakan KTP Milik Rekan Kerja dan Uang Hasil Penjualan untuk Judi Online

LABUANBAJOVOICE.COM – Seorang pria berinisial BA (25), warga asal Bandung, Jawa Barat, ditangkap Tim Resmob Komodo Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat atas dugaan tindak pidana penggelapan enam unit sepeda motor sewaan. BA yang bekerja sebagai karyawan di salah satu hotel di Labuan Bajo kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Mapolres Manggarai Barat.
Penangkapan terhadap BA dilakukan pada Kamis, 13 Maret 2025 lalu, di sebuah rumah kos di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.
Kepala Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah korban berinisial OS (29) melapor ke polisi karena sepeda motornya yang disewakan tidak dikembalikan oleh BA.
“Pelaku awalnya menyewa sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban OS pada Rabu, 5 Maret 2025, dengan perjanjian sewa selama satu minggu. Namun, hingga batas waktu pengembalian pada 12 Maret 2025, motor tersebut tidak kunjung dikembalikan,” ungkap AKP Lufthi, Selasa pagi (27/5).
Penyelidikan polisi menemukan bahwa kendaraan tersebut ternyata telah dijual oleh tersangka tanpa izin pemilik. Modus yang digunakan BA adalah menyewa motor dari pemilik rental melalui media sosial, kemudian menjualnya kepada orang lain.
Dalam penyelidikan lanjutan, polisi juga menemukan bahwa BA menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik orang lain untuk menyewa kendaraan. KTP itu diambil dari loker karyawan di tempatnya bekerja.
“Pelaku mengaku mengambil KTP dari loker di tempat kerja dan menggunakannya untuk menyewa motor, agar tidak mudah dilacak oleh pemilik rental,” jelas AKP Lufthi.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa BA telah melakukan penggelapan sejak Januari 2025. Total ada enam unit sepeda motor yang digelapkan dari beberapa penyedia jasa rental motor di Labuan Bajo, termasuk milik korban OS.
“Setiap unit motor dijual oleh tersangka dengan harga berkisar antara Rp6 juta hingga Rp8 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan pribadi dan judi online,” terang AKP Lufthi yang merupakan alumni Akademi Kepolisian angkatan 2015.
Polisi telah mengamankan enam unit sepeda motor berbagai merek serta KTP yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut. Lima unit kendaraan telah dikembalikan kepada pemiliknya, sementara satu unit masih diamankan sebagai barang bukti.
Saat ini, BA telah resmi dilimpahkan oleh penyidik Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Manggarai Barat ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
“Tersangka dikenakan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun,” tutup AKP Lufthi.
Penulis: Hamid