Hukrim

Mahanaim Group dan Keluarga Naput Bantah Tuduhan Rudini Cs sebagai Mafia Tanah di Labuan Bajo

Klarifikasi Mahanaim Group dan keluarga Naput atas tuduhan sebagai mafia tanah

LABUANBAJOVOICE.COM | Mahanaim Group dan keluarga Naput membantah tuduhan yang dilayangkan pihak Muhamad Rudini Cs, bahwa pihaknya disebut sebagai mafia tanah dalam kasus sengketa tanah Karangan dan Golo Kerangan di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Tanggapan Mahanaim Group
Mewakili Mahanaim Group, Ika Yunita membantah tuduhan yang dilayangkan oleh pihak Muhamad Rudini Cs. Ita menjelaskan bahwa Mahanaim Group adalah pihak yang di dzalimi dalam persoalan kasus sengketa tanah tersebut.

Ita menyampaikan, pernyataan pihak Rudini bahwa dirinya terlibat dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional) Manggarai Barat dan keluarga Nikolaus Naput untuk mengubah SHM menjadi  Sertifikat HGB untuk kepentingan pihak tertentu, menurut dia itu merupakan pernyataan tidak benar dan memutarbalikkan fakta.

“Menurut saya sangat insinuatif, memutarbalikkan fakta, dan cenderung menyerang nama baik saya. Untuk itu, saya mencadangkan hak saya yang di jamin hukum untuk melakukan upaya hukum yang dimungkinkan kepada pihak-pihak yang membuat tuduhan-tuduhan tanpa dasar,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada media di Labuan Bajo, Kamis (19/12).

Ia tegaskan, bahwa keluarga Nikolaus Naput adalah pemilik SHM yang sah atas tanah yang kini disengketakan oleh Muhamad Rudini, yang telah dijual kepada  Mahanaim Group.

“SHM tersebut diterbitkan oleh BPN melalui prosedur yang sah sesuai dengan hukum yang berlaku. Sebagai pemilik SHM yang sah, tentu keluarga Naput juga punya hak untuk melakukan apa saja terhadap tanah tersebut, termasuk menjual kepada kami maupun mengubah status SHM menjadi HGB. Seluruh proses ini kami lakukan sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku”, ujarnya.

Ita merasa kecewa dan tidak mengerti dengan tuduhan yang dilayangkan pihak Rudini Cs bahwa dirinya dan Mahanaim Group adalah bagian dari mafia tanah. Dirinya menjelaskan bahwa, pihaknya hanya lah pembeli dan investor yang beritikad baik yang berinvestasi pada lahan di Labuan Bajo untuk mendukung sektor pariwisata di kawasan ini.

“Seharusnya juga kami diberi perlindungan hukum. Saya tidak pernah menjadi bagian dari mafia tanah seperti yang dituduhkan. Justru yang patut dipertanyakan adalah pihak yang tidak memiliki sertifikat hak atas tanah, tetapi mengaku sebagai pemilik tanah”, papar Ita.

Baca Juga:  Polsek Lembor Manggarai Barat Menyelidiki Pelaku Pembuang Bayi di Selokan Air Persawahan

Dikatakan Ita, sudah sekian tahun pihak mereka  berinvestasi dan bahkan telah melakukan groundbreaking untuk pembangunan hotel. Namun, sampai detik ini kami belum bisa melakukan pembangunan karena terus digugat oleh pihak-pihak lain yang mengklaim juga  sebagai pemilik tanah. Terlebih lagi, ada informasi bahwa terdapat dugaan kuat adanya pemalsuan surat atau pemalsuan keterangan oleh pihak-pihak tersebut.

“Saya rasa masyarakat nanti bisa menilai sendiri, siapa sebenarnya yang merupakan mafia tanah dan kaki tangannya. Jadi sebenarnya, kamilah pihak yang dizalimi dalam perkara ini”, ungkap Ita.

Tanggapan Keluarga Naput
Terkait adanya pernyataan, bahwa sertifikat tanah yang dimiliki oleh pihak keluarga Naput telah dibatalkan, menurut Paulus Grans Naput, tidak ada pembatalan atas sertifikat tanah yang mereka miliki.

Paulus Naput menjelaskan, kami telah memiliki tanah di Karangan dan  Golo Karangan sejak 1990 dan 1991 lengkap dengan seluruh dokumen alas haknya yang sah. Setiap tahun sejak kepemilikan kami di atas tanah tersebut,  secara berkala kami terus mengecek lokasi dan juga telah menanam dan memasang batas batas pada tanah kami tersebut.

“Perlu diketahui juga bahwa Fungsionaris Adat Nggorang, yaitu H Ishaka dan Haku Mustafa turut menjadi saksi penjualan tanah dari Nassar bin Haji Supu kepada Nikolaus Naput pada tahun 1990”, ujarnya.

Ia menegaskan, Haji Ishaka (almarhum) dan Haku Mustafa (almarhum) juga membubuhkan tanda tangan dalam dokumen jual-beli tersebut. “Lalu, bagaimana mungkin setelah beberapa tahun kemudian dibatalkan secara sepihak oleh Fungsionaris Adat?”, ujar Paulus Naput.

Baca Juga:  Sidang Sengketa Tanah di Labuan Bajo, Saksi Tergugat Jemao: Tanah Itu Milik Almarhum Nikolaus Naput, Dibeli dari Nasar Supu

Menurut dia, terkait Surat Pembatalan tahun 1998 yang dipakai sebagai bukti tambahan dalam persidangan tanggal 14 Agustus 2024 oleh pihak Rudini cs, yang berisi Pembatalan penyerahan tanah di karangan kepada (almarhum) Nasar bin Haji Supu yang kemudian tanah tersebut dibeli oleh (almarhum) Nikolaus Naput pada tahun 1990, sama sekali tidak pernah dibatalkan oleh Fungsionaris Adat pada tahun 1998.

“Hal ini juga telah dikonfirmasi langsung oleh pihak ahli waris (almarhum) Nikolaus Naput kepada pihak ahli waris (almarhum) Nasar bin Haji Supu dan pihak Fungsionaris Adat Nggorang, yang mana keduanya secara tegas menyatakan bahwa tidak pernah ada pembatalan untuk tanah karangan milik (almarhum) Nasar bin Supu dari Bapak Ishaka maupun Haku Mustafa pada tahun 1998”, tambahnya.

Ia mengatakan, selain itu, baik (almarhum) Nasar bin Haji Supu atau ahli warisnya termasuk kami selaku ahli waris (almarhum) Nikolaus Naput tidak pernah menerima satu pun pemberitahuan terkait adanya surat pembatalan atas tanah (almarhum) Nasar bin Haji Supu tersebut, termasuk dari Fungsionaris Adat Nggorang.

“Kami baru tahu ada surat pembatalan pemberian tanah kepada Nasar bin Haji Supu yang ditandatangani oleh Haji Ishaka dan Haku Mustafa selaku Fungsionaris Adat tahun 1998 tersebut, pada saat persidangan tanggal 14 Agustus 2024 di Pengadilan Negeri Labuan Bajo, yang merupakan sidang terakhir Perkara Nomor 1/Pdt.G/2024/PN Lbj, sehingga tidak ada kesempatan bagi kami untuk menanggapi surat pembatalan tersebut pada persidangan di Pengadilan Negeri Labuan Bajo”, ujarnya.

Paulus Naput mengaku, kami sudah mengonfirmasi mengenai surat pembatalan tersebut kepada pihak Fungsionaris Adat Nggorang, yaitu Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair, yang juga merupakan cucu dari Haku Mustafa.

“Dan sudah dipastikan, surat tersebut tidak pernah ada dan tidak ditemukan dalam arsip Fungsionaris Adat. Oleh karena itu, Muhamad Syair kemudian melaporkan hal ini ke polisi atas dugaan pemalsuan dokumen oleh pihak-pihak tertentu”, tegas Paulus Naput.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Ahli Waris Niko Naput Candra: Nikolaus Naput Pemilik Tanah Karangan yang Sah

Ia menambah, demikian pula pihak Kantor Kecamatan Komodo telah menyatakan bahwa surat pembatalan atas tanah (almarhum) Nasar bin Haji Supu tersebut tidak ada dalam arsip kantor kecamatan, padahal salah satu pihak yang turut menandatangani surat pembatalan tersebut adalah Camat Komodo pada saat itu, yaitu (almarhum) Yos Vins Ndahur.

“Menurut informasi dari Kuasa Hukum kami, dokumen asli surat pembatalan atas tanah (almarhum) Nasar bin Haji Supu tersebut dipegang oleh pihak Rudini dan ditunjukkan serta digunakan sebagai bukti dalam persidangan tanggal 14 agustus 2024. Tentu saja hal ini sangat mengherankan bagi kami. Dalam kapasitas apa pihak Rudini dapat memiliki dokumen asli surat tersebut?”, ungkapnya.

Untuk memastikan keaslian surat pembatalan tersebut, Paulus Naput menjelaskan, bahwa mereka juga meminta bantuan ahli handwriting  bersertifikat untuk memeriksa surat pembatalan tersebut. Dan dari analisa disimpulkan bahwa tandatangan  Haji Ishaka dan Haku Mustafa  bahkan lurah dan camat yang bertandatangan dalam surat tersebut “tidak identik”. Artinya, surat tersebut diduga kuat palsu.

“Inilah salah satu alasan kemudian kami mengajukan banding terhadap putusan PN Labuan Bajo atas Perkara Nomor 1/Pdt.G/2024/PN Lbj”, tuturnya.

Menurutnya, dalam amar putusan PN Labuan Bajo juga tidak menyebutkan bahwa tanah yang disengketakan itu adalah milik Muhamad Rudini. Putusan ini juga belum inkracht, karena kami lakukan banding. Karena itu, SHM yang dimiliki keluarga Naput atas tanah tersebut juga masih sah dan berlaku sampai dengan saat ini.

“Seluruh proses penerbitan SHM atas nama keluarga Naput oleh Kantor Pertanahan Manggarai Barat juga telah sesuai aturan yang berlaku”. tutup Paulus Naput. *

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://t.me/labuanbajovoice
Back to top button