Hukrim

Aliansi Jurnalis Manggarai Barat Minta Kapolda NTT Copot Kapolres Manggarai

Siaran Pers Aliansi Jurnalis Manggarai Barat

LABUANBAJOVOICE.COM | Aliansi Jurnalis Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat terhadap wartawan pemimpin redaksi media floresa.co, Herry Kabut.

Herry pada saat itu sedang melaksanakan tugas meliput aksi warga Poco Leok yang tengah melakukan aksi protes atas pematokan lahan Proyek Geothermal di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, pada Rabu, 2 Oktober 2024.

Aliansi Jurnalis Manggarai Barat menilai tindakan aparat tersebut merupakan bentuk arogansi aparat, dan bagian dari upaya menghalang-halangi kerja jurnalistik dan mengancam kebebasan pers di NTT.

Merujuk pada pemberitaan yang dipublikasikan media floresa.co, Herry Kabut diangkut dalam mobil aparat bersama beberapa warga Poco Leok lain yang juga ditangkap.

Baca Juga:  Jenazah Elda di Otopsi, Kapolres Manggarai Barat Turun Tangan

Menurut keterangan warga, Herry ditarik dan diangkut paksa ke dalam mobil aparat sambil dianiaya. Kejadian tersebut di dokumentasi oleh warga setempat.

Aliansi Jurnalis Manggarai Barat (AJ Mabar) menilai tindakan aparat ini merupakan pelanggaran berat terhadap jaminan perlindungan kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Tindak kekerasan oleh aparat keamanan berupa penganiayaan dan penyiksaan yang mengakibatkan luka berat pada jurnalis saat tengah menjalankan profesinya, merupakan tindak pidana yang diatur dalam ketentuan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara.

Baca Juga:  Sekjen Forum Advokat Manggarai Raya Minta Kapolri Copot Kapolres Manggarai

Maka dari itu Aliansi Jurnalis Manggarai Barat mendesak:

  1. Mendesak Kapolda NTT untuk memproses aparat yang melakukan kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis secara hukum pidana dan kode etik;
  2. Mendesak Kapolda NTT untuk mencopot Kapolres Manggarai yang membiarkan anggotanya melakukan tindakan kekerasan dan menghalang-halangi tugas jurnalistik;
  3. Mendesak Kapolri untuk membentuk tim khusus melakukan penyelidikan kasus ini terkait dugaan aparat yang mendukung proyek geotermal di Poco Leok;
Baca Juga:  Jika Pihak Keluarga Penerima Manfaat tidak Terima Bantuan dari Dinas Sosial Lagi, Ini Solusinya

Labuan Bajo, 04 Oktober 2024

Aliansi Jurnalis Manggarai Barat

Penulis: Hamid

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://t.me/labuanbajovoice
Back to top button