“Kegiatan ini merupakan respons kita terhadap persoalan keselamatan wisata sekaligus tindak lanjut dari rapat koordinasi beberapa waktu lalu bersama Ibu Menteri Pariwisata.” kata Faisal, Kamis (24/9/2026).

Menurut Faisal, proses uji kompetensi harus dilakukan sesuai prosedur dan secara independen. Kompetensi peserta harus menjadi dasar dalam menentukan hasil asesmen, sehingga peserta yang memenuhi standar dinyatakan kompeten dan yang belum memenuhi standar dinyatakan belum kompeten.

“Hal ini penting karena menyangkut kualitas, kepercayaan, pelayanan, dan tentu saja keselamatan wisatawan,” tegas Faisal.

Ia menekankan, sertifikasi tidak seharusnya berhenti sebagai formalitas administratif. Proses tersebut harus mampu memastikan tenaga kerja pariwisata benar-benar memiliki kompetensi sesuai standar, terutama mereka yang berhadapan langsung dengan wisatawan dalam aktivitas yang memiliki risiko keselamatan.

Pemandu Dituntut Mampu Mengenali Risiko

Plt. Direktur Utama BPOLBF, Andhy MT Marpaung, mengatakan kompetensi pemandu menjadi bagian penting dalam menciptakan ekosistem pariwisata Labuan Bajo yang aman, berkualitas, dan berkelanjutan.