Sekdis PPO Manggarai, Yohanes Larang Pengangkatan Tenaga Pendidik dan Kependidikan Non ASN Tahun 2025
Dinas PPO Manggarai Gelar Sosialisasi Awal Tahun 2025
LABUANBAJOVOICE.COM | Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar sosialisasi awal tahun 2025, pada Rabu (15/01).
Kegiatan pada dinas ini diselenggarakan oleh Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) dan melibatkan seluruh kepala satuan pendidikan TK dan SMP se-Kabupaten Manggarai yang berlangsung di aula Dinas PPO.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Dinas (Sekdis) PPO Yohanes E.A. Ndahur. Dalam sambutannya Yohanes, dia mengingatkan kembali instruksi Kepala Dinas (Kadis) PPO tentang larangan pengangkatan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non ASN di tahun 2025.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) PTK Dinas PPO, Gabriel Egor menyampaikan beberapa poin penting terkait data Guru dan Tenaga Kependidikan seperti Pengurusan SK Gaji Berkala, Manajemen Dapodikdasmen, dan Instruksi Kepala Dinas terkait pengangkatan Guru dan Tenaga Kependidikan di tiap Satuan Pendidikan.
“Terkait SK Gaji Berkala, agar sekolah memperhatikan proses penginputan data gaji berkala guru ASN pada dapodik. khususnya kesesuaian antara jumlah gaji dan masa kerja,” ujar Gabriel.
“Kesalahan penginputan akan berpengaruh pada banyak hal khususnya apabila guru tersebut adalah penerima tunjangan sertifikasi guru,” kata dia.
Tidak hanya itu, dia juga turut menyampaikan permasalahan manajemen dapodik terkait pembagian jam mengajar guru yang juga sangat berpengaruh pada valid atau tidaknya data guru tersebut pada aplikasi dapodik.
Penulis: Riki Cowang