Pelaku usaha yang memproduksi dan mendistribusikan produk legal harus memperhitungkan beban cukai dalam struktur harga.
Sebaliknya, produk ilegal yang tidak dibebani kewajiban tersebut berpotensi dijual dengan harga lebih rendah.
Situasi tersebut dapat menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Besarnya jumlah rokok yang ditemukan di satu kendaraan juga memperlihatkan bahwa persoalan distribusi rokok ilegal membutuhkan pengawasan yang konsisten, bukan semata-mata penindakan ketika barang sudah ditemukan.
Kepala KPPBC TMP C Labuan Bajo, Syahirul Alim, mengatakan penindakan dilakukan sebagai bagian dari komitmen perlindungan masyarakat dan penerimaan negara.
“Bea Cukai Labuan Bajo menunjukkan komitmen yang kuat dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum. Penegahan rokok ilegal kembali dilakukan sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat sekaligus mengamankan penerimaan negara,” ujar Syahirul Alim, Jumat (11/9/2026).
Kasus ini bermula dari informasi intelijen yang diterima Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Labuan Bajo mengenai dugaan pengiriman BKC hasil tembakau ilegal menggunakan truk ekspedisi bermuatan campuran.





Tinggalkan Balasan