Sejak masih balita hingga berusia 16 tahun, MU diketahui tinggal bersama keluarga besarnya di Maumere dan belum pernah bertemu secara langsung dengan ibu kandungnya.

Rencananya, setelah tiba di Pelabuhan Makassar, ia akan dijemput oleh keluarga dari pihak ibunya sebelum melanjutkan perjalanan darat menuju Toraja.

AKBP Christian mengaku memahami kondisi psikologis yang dialami korban. Namun, sebagai aparat penegak hukum, kepolisian tetap mengedepankan aspek perlindungan terhadap anak di bawah umur.

“Kami sangat memahami ada aspek kemanusiaan dan kerinduan seorang anak yang luar biasa di sini. Bayangkan, selama 16 tahun ia tidak pernah bersua fisik dengan ibu kandungnya. Rasa rindu itulah yang memicu keberaniannya melakukan perjalanan sejauh ini,” tutur AKBP Christian dengan nada empati.

“Namun di sisi lain, tindakan pergi tanpa izin ini sangat berbahaya bagi keselamatan dirinya sendiri. Anak di bawah umur yang bepergian tanpa pendampingan resmi sangat rentan terhadap bahaya di perjalanan. Oleh karena itu, langkah pengamanan yang kami lakukan ini adalah bentuk perlindungan dan proteksi dini agar hal-hal buruk tidak menimpa anak kita ini,” tegasnya.