LABUANBAJOVOICE.COM – Penindakan terhadap 880.000 batang rokok ilegal di kawasan Pelabuhan Multipurpose Wae Kelambu, Labuan Bajo, kembali membuka persoalan lebih besar: dari mana barang tersebut berasal dan siapa yang bertanggung jawab atas distribusinya?
Rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) itu ditemukan dalam sebuah truk ekspedisi pada Senin, 24 Agustus 2026.
Sebanyak 55 karton rokok diamankan. Rinciannya, 35 karton atau 560.000 batang merek MANDHURO serta 20 karton atau 320.000 batang merek MARBOL.
Seluruh rokok tersebut diketahui tidak dilekati pita cukai.
Nilai barang diperkirakan mencapai Rp1.306.800.000, sementara potensi nilai cukai yang berhasil diamankan diperkirakan Rp656.480.000.
Kepala KPPBC TMP C Labuan Bajo, Syahirul Alim, menyebut penindakan berawal dari informasi intelijen yang diterima Tim Penindakan dan Penyidikan (P2).
Informasi tersebut berkaitan dengan dugaan pengiriman BKC hasil tembakau ilegal menggunakan truk ekspedisi dengan muatan campuran.
Tim P2 kemudian melakukan patroli darat di kawasan Pelabuhan Multipurpose Wae Kelambu. Kendaraan yang ciri-cirinya sesuai informasi dihentikan dan diperiksa.
Hasil pemeriksaan mengungkap keberadaan rokok tanpa pita cukai.
“Penindakan ini berawal dari informasi intelijen mengenai dugaan pengiriman BKC hasil tembakau ilegal. Tim kemudian melakukan patroli dan menemukan sarana pengangkut yang sesuai dengan ciri-ciri informasi tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan rokok tanpa dilekati pita cukai,” jelas Syahirul, Jum’at (11/9/2026).
Dari sisi penindakan, keberhasilan mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal patut diapresiasi. Namun, bagi kepentingan publik, pengamanan barang seharusnya bukan menjadi akhir dari proses.
Publik juga membutuhkan kejelasan mengenai mata rantai distribusi, termasuk bagaimana barang tersebut dikirim, dari mana asalnya, ke mana tujuan akhirnya, dan siapa pihak yang bertanggung jawab.
Peredaran 880.000 batang rokok tanpa pita cukai bukan jumlah kecil.
Jika hanya barang yang diamankan sementara jaringan distribusinya tidak terungkap, maka penindakan berisiko tidak memberikan efek jera maksimal terhadap aktivitas serupa.
Karena itu, proses penanganan lebih lanjut menjadi bagian penting yang perlu dikawal.
“Terhadap barang hasil penindakan tersebut saat ini masih dilakukan proses penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Syahirul.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa perkara belum berhenti pada tahap pengamanan barang.
Di sinilah masyarakat berkepentingan mengetahui perkembangan proses berikutnya, terutama apabila pemeriksaan dapat mengungkap pihak yang mengirim, menerima, membiayai atau mengatur distribusi rokok ilegal tersebut.
Bea Cukai Labuan Bajo menyatakan penindakan merupakan bentuk komitmen dalam mengawasi peredaran barang kena cukai ilegal.
“Bea Cukai Labuan Bajo menunjukkan komitmen yang kuat dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum. Penegahan rokok ilegal kembali dilakukan sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat sekaligus mengamankan penerimaan negara,” ujar Syahirul.
Bea Cukai juga menyebut telah membangun koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya.
Di Manggarai Barat telah dibentuk satgas pemberantasan rokok ilegal yang diketuai Bupati Manggarai Barat dengan melibatkan Kepolisian, TNI, Satpol PP dan Kejaksaan.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal. Upaya ini bukan hanya untuk menjaga penerimaan negara, tetapi juga memberikan perlindungan kepada masyarakat dan menciptakan iklim usaha yang sehat,” tegas Syahirul.
Namun, bagi publik, keberhasilan pengawasan tidak semata-mata diukur dari berapa banyak rokok ilegal yang disita.
Efektivitasnya juga dapat dilihat dari kemampuan aparat mengidentifikasi jalur distribusi, mengungkap pelaku di balik peredaran, serta mencegah pola pengiriman yang sama berulang.
Pelabuhan Multipurpose Wae Kelambu merupakan kawasan strategis dalam aktivitas logistik Labuan Bajo.
Penggunaan kendaraan ekspedisi dengan muatan campuran membuat pengawasan terhadap barang menjadi tantangan tersendiri.
Karena itu, penguatan intelijen, pemeriksaan berbasis risiko, koordinasi antar-aparat, serta partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam memutus rantai rokok ilegal.
Penindakan 24 Agustus 2026 menjadi momentum bagi Bea Cukai dan satgas terkait untuk menunjukkan bahwa pengawasan bukan hanya mampu menemukan barang ilegal, tetapi juga mampu menelusuri dan menghentikan jaringan distribusinya.
Dengan 880.000 batang rokok telah diamankan, perhatian berikutnya tertuju pada proses hukum dan administrasi yang sedang berjalan serta sejauh mana kasus tersebut dapat mengungkap mata rantai peredaran rokok ilegal di Flores.**





Tinggalkan Balasan