LABUANBAJOVOICE.COM — Proses hukum kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah hukum Polres Manggarai Barat memasuki tahap penuntutan. Penyidik Polsek Lembor resmi menyerahkan tersangka berinisial NB (53) beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Manggarai Barat setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Pelimpahan tahap kedua tersebut dilakukan pada Rabu (8/7/2026) siang. Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti, kewenangan penahanan kini beralih dari penyidik kepolisian kepada pihak kejaksaan untuk proses persidangan.
Kapolsek Lembor, IPDA Vinsen H. Bagus, S.I.P., menjelaskan pelimpahan dilakukan segera setelah penyidik menerima pemberitahuan resmi dari jaksa peneliti.
“Setelah kami menerima surat resmi dari kejaksaan yang menyatakan berkas perkara sudah lengkap atau P-21, hari ini tersangka NB (53) beserta seluruh barang bukti langsung kami limpahkan untuk proses hukum lebih lanjut di tingkat penuntutan,” ujar Kapolsek Lembor, IPDA Vinsen H. Bagus, S.I.P., dalam keterangannya pada Kamis (9/7) sore.
NB diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap seorang anak di bawah umur. Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tersangka dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur mengenai perbuatan cabul terhadap anak.
“Penerapan hukum pidana baru ini menunjukkan komitmen kami dalam menegakkan keadilan bagi korban anak. Tersangka kini terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun sesuai dengan regulasi pidana nasional yang terbaru,” tegas IPDA Vinsen.
Sebelumnya, NB telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan sejak April 2026 di Rumah Tahanan Negara Polres Manggarai Barat guna memperlancar proses penyidikan.
Peristiwa dugaan pencabulan terhadap korban berinisial M (10) terjadi pada Selasa, 21 April 2026 sekitar pukul 14.00 Wita di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat.
Kasus tersebut baru terungkap dua hari kemudian ketika korban memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada seorang teman berinisial V (10).
Informasi itu kemudian disampaikan kepada ayah saksi, diteruskan kepada kakek korban, hingga akhirnya ibu korban mendatangi Polsek Lembor untuk membuat laporan polisi.
Laporan Polisi Nomor LP/B/22/IV/2026/SPKT/Polsek Lembor diterbitkan pada Kamis malam, 23 April 2026, sekitar pukul 22.05 Wita sebagai dasar penyelidikan.
“Kasus ini baru terungkap setelah korban bercerita kepada rekannya, yang kemudian berantai sampai ke telinga orang tua saksi, kakek korban, hingga akhirnya ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada kami,” jelas IPDA Vinsen.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reserse Kriminal Polsek Lembor melakukan serangkaian tindakan penyidikan, mulai dari pemeriksaan korban, olah tempat kejadian perkara, hingga pengumpulan alat bukti.
Penyidik juga melakukan Visum et Repertum (VeR) terhadap korban sebagai bukti medis, memeriksa delapan orang saksi termasuk ahli, serta menyita sejumlah barang bukti yang akan diajukan dalam proses persidangan.
“Kami mengamankan pakaian yang dikenakan oleh korban dan pelaku saat kejadian, serta menyita 23 bungkus mi instan sisa di kontrakan pelaku yang diduga kuat digunakan sebagai alat bujuk rayu untuk menjerat korbannya,” pungkas IPDA Vinsen.
Pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat menandai selesainya tahapan penyidikan oleh kepolisian. Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan menyiapkan surat dakwaan sebelum perkara disidangkan di pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.**





Tinggalkan Balasan