Hukrim
Trending

Polres Manggarai Barat Pastikan Setiap Laporan Kasus yang Masuk Ditangani Sesuai Prosedur

Sengketa Lahan Keranga, Polisi Pastikan Penanganan Kasus Sudah Sesuai Prosedur Hukum

LABUANBAIOVOICE.COM | Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H. menegaskan pihaknya netral dan berdiri di atas semua golongan ketika menangani atau menghadapi permasalahan konflik sosial yang terjadi di masyarakat.

“Setiap laporan kasus yang masuk akan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku. Semua orang sama dimata hukum, dan kami selalu mengedepankan asas presumption of innocence (Praduga tidak bersalah) dalam setiap penanganan perkara,” kata Kasat Reskrim, Senin (02/12/24) siang berdasarkan rilis yang diterima media.

Dia pun menepis tudingan miring bahwa pihaknya lambat dalam menangani laporan soal dugaan pemalsuan dokumen dan penipuan terkait sengketa lahan 11 hektare yang berlokasi di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat.

Dimana, kasus tersebut dilaporkan oleh empat orang pelapor. Pihak pelapornya adalah Muhamad Rudini, Suwandi Ibrahim, Mikael Mansen dan Stefanus Herson.

Baca Juga:  Seorang Pemilik Situs Konten Pornografi Anak Diamankan Polisi, Pelaku Sehari-hari Admin Situs Desa

Menurutnya, penanganan empat laporan polisi kasus dugaan pemalsuan dan penipuan ini, ditangani secara profesional dan sesuai prosedur hukum.

“Kami punya mekanisme yang harus diikuti. Kami pastikan bahwa, penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan sesuai dengan fakta hukum. Kami selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam penanganannya,” ungkapnya.

AKP Lufthi menjelaskan, Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat belum bisa menaikkan status laporan dari para pelapor, ke tingkat penyidikan.

Alasannya, untuk naik ke tahap penyidikan, penyidik membutuhkan dua alat bukti yang cukup. Sampai saat ini belum ditemukan alat bukti dan barang bukti yang cukup untuk menerangkan dugaan perbuatan pidana seperti yang ada dalam laporan polisi tersebut,” ujar Alumni Akpol angkatan 2015 itu.

Baca Juga:  Muhamad Syair Lapor Empat Orang ke Polres Manggarai Barat, Diduga Memalsukan Dokumen

Meski demikian, lanjutnya, bukan berarti tindak lanjut atas laporan tersebut tidak berjalan ataupun berakhir. Penyelidikan masih terus dilakukan meski butuh waktu lebih lama. Polisi masih berupaya mencari alat bukti dan barang bukti tersebut.

Selama penyelidikan, polisi telah meminta keterangan sejumlah pihak terkait yang diajukan para pelapor maupun yang ditemukan dalam fakta penyelidikan.

“Mana kala nanti ditemukan alat bukti dan barang bukti yang bisa dipakai, maka mungkin kasus ini bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ucapnya.

Ditambahkannya, ia meminta kepada para pelapor agar tidak membuat opini publik atau mengarang narasi yang terindikasi menyesatkan, dengan cara mengatakan dalam kasus tanah Keranga diduga adanya konspirasi jahat yang melibatkan oknum anggota Polri.

Baca Juga:  Sempat Diburon, 2 Pelaku Dugaan Penipuan Perusahaan Asal Mataram Ditangkap Anggota Polres Manggarai Barat

“Pernyataan yang disampaikan para pelapor tidak cermat dan tidak sesuai fakta alias berita bohong (Hoax),” sebut Kasat Reskrim.

“Kami minta agar para pelapor tidak membuat spekulasi yang bisa menggiring opini publik untuk menyudutkan institusi Polri. Kami harapkan bisa lebih lebih cerdas dalam memberikan informasi dalam pemberitaan,” sambungnya.*

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://t.me/labuanbajovoice
Back to top button