Berita

Polres Manggarai Barat Operasi Zebra Turangga Selama 14 Hari di Labuan Bajo

Tertib Lalin, Mulai Besok Polisi Akan Gelar Operasi Zebra Turangga 2024 di Labuan Bajo

LABUANBAJOVOICE.COM | Satuan Lalu Lintas Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur akan kembali menggelar Operasi Zebra Turangga 2024 di daerah itu. Pelaksanaan Operasi Zebra Turangga 2024 akan dilangsungkan secara serentak mulai tanggal 14 Oktober sampai 27 Oktober 2024 mendatang.

“Mulai besok, kita akan melaksanakan kegiatan operasi kendaraan bermotor selama 14 hari ke depan,” kata Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang melalui Kasat Lantas, AKP I Made Supartha Purnama pada Minggu, 13 Oktober 2024 malam.

Menurut Parta -biasa dipanggil- mengatakan, tujuan utama dari operasi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan berlalu lintas, sekaligus menekan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas.

Dalam pelaksanaannya, tambah dia, pihaknya akan menyasar para pengendara motor (R2) ataupun pengemudi mobil (R4) yang kedapatan melanggar aturan-aturan berlalu lintas.

Baca Juga:  Joni Pemanjat Tiang Bendera Lulus Seleksi Calon Bintara TNI AD

Pihak kepolisian sendiri bakal mengedepankan tindakan sosialisasi maupun edukasi kepada masyarakat, lalu memberikan teguran bagi para pelanggar. Khususnya para pengendara yang sering kali menjadi penyebab kecelakaan.

“Kami tetap kedepankan tindakan preemtif, preventif dan edukatif. Kemudian pendekatan secara humanis dengan memberikan penjelasan terkait pelanggaran yang dilakukan serta menerapkan tilang manual bagi pengendara yang nekat melakukan pelanggaran,” jelas Ajun komisaris polisi itu.

Parta katakan, setidaknya ada beberapa pelanggaran yang jadi incaran pihak kepolisian selama Operasi Zebra Turangga berlangsung, diantaranya :

  1. Kendaraan R2 dan R4 yang tidak dilengkapi dengan surat-surat berkendara dan TNKB (plat nomor);
  2. Kendaraan R2 dan R4 yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar;
  3. Kendaraan bermotor R4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan;
  4. Tidak menggunakan helm SNI;
  5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk;
  6. Melebihi batas kecepatan;
  7. Berkendara di bawah umur;
  8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang;
  9. Menggunakan HP saat mengemudi;
  10. Berkendara di bawah pengaruh alkohol;
  11. Melawan arus;
  12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/rambu jalan;
  13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirene yang bukan peruntukkannya;
  14. Menggunakan knalpot brong (racing).
Baca Juga:  Debat Terbuka Bagi Edi-Weng, Ajang untuk Menguji Isi Kepala Calon Pemimpin

Mantan Kanit 3 Satpjr Ditlantas Polda NTT itu berharap, agar masyarakat dapat lebih memahami dan mematuhi aturan demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

“Tertib berlalu lintas tidak hanya untuk menghindari sanksi, tetapi lebih penting lagi untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” ungkap Parta.

Baca Juga:  Polres Mabar Gandeng PMI adakan Kegiatan Donor Darah di Labuan Bajo

Lebih lanjut ia katakan, masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, baik selama operasi berlangsung maupun di luar operasi. Ini tak lain demi keselamatan di jalan raya selama berkendara.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung pelaksanaan operasi ini dengan selalu mematuhi peraturan lalu lintas, baik saat ada operasi maupun di luar masa operasi,” tutupnya.

Penulis: Hamid

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://t.me/labuanbajovoice
Back to top button