Laporan korban kemudian ditindaklanjuti aparat kepolisian dengan penyelidikan intensif. Tim Resmob Komodo bergerak melakukan penyisiran di sejumlah titik di Labuan Bajo setelah menerima informasi koordinasi dari Polres Manggarai.
Upaya itu membuahkan hasil setelah MH teridentifikasi berada di kawasan padat aktivitas TPI Kampung Ujung. Terduga pelaku lalu diamankan tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal di ruang Resmob Polres Manggarai Barat, MH mengakui perbuatannya. Polisi juga mengungkap uang hasil pencurian sebesar Rp5,8 juta tersebut telah habis digunakan pelaku selama masa pelarian.
“Terduga pelaku saat ini sudah kami serah terimakan secara resmi kepada personel Satreskrim Polres Manggarai yang datang menjemput guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut di tempat kejadian perkara asal,” tambah AKP Lufthi.
Ia menegaskan, langkah cepat aparat kepolisian merupakan bentuk implementasi tugas Polri dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.






Tinggalkan Balasan