LABUANBAJOVOICE.COM – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, memasuki tahapan penting pada September 2026. Rangkaian pemilihan tersebut meliputi masa kampanye, masa tenang, serta pemungutan dan penghitungan suara.
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Barat, Pius Baut, melalui surat bernomor DPMD.410/566/IX/2026, menjelaskan jadwal tahapan Pilkades serentak yang berlangsung pada 23 hingga 29 September 2026.
Berdasarkan penjelasan dalam surat tersebut, masa kampanye masing-masing calon kepala desa berlangsung selama tiga hari, yakni 23–25 September 2026.
Setelah masa kampanye berakhir, tahapan Pilkades dilanjutkan dengan masa tenang selama tiga hari, mulai 26 hingga 28 September 2026.
Masa tenang menjadi periode bagi masyarakat untuk mempertimbangkan pilihan sebelum memasuki hari pemungutan suara.
Pada tahap ini, suasana desa diharapkan tetap tertib dan tidak diwarnai aktivitas yang dapat mengganggu ketenangan proses pemilihan.
Puncak pelaksanaan Pilkades serentak dijadwalkan pada 29 September 2026. Pada hari tersebut, masyarakat desa yang memiliki hak pilih akan mengikuti pemungutan dan penghitungan suara untuk menentukan kepala desa di masing-masing wilayah penyelenggara.
Tahapan ini menjadi momentum penting bagi masyarakat desa dalam menentukan pemimpin pemerintahan desa untuk periode berikutnya.
Karena berlangsung dalam rentang waktu yang berdekatan, seluruh pihak yang terlibat dalam Pilkades diharapkan menjaga ketertiban dan menghormati proses pemilihan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di tengah pelaksanaan tahapan Pilkades, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat tetap memberikan ruang bagi kegiatan pemerintahan yang bersifat mendesak.
Pius Baut menegaskan pengecualian tersebut terutama berlaku untuk aktivitas penanganan korban gempa.
“Kecuali untuk tangani korban gempa,” tulis Pius dalam suratnya yang diperoleh media, Kamis (17/9/2026).
Pengecualian ini menunjukkan bahwa kebutuhan darurat masyarakat tetap menjadi perhatian pemerintah daerah, meskipun aktivitas kedinasan non-darurat di desa penyelenggara Pilkades dibatasi.
Pj. Sekda Pius Baut juga meminta perangkat daerah tidak melakukan kegiatan atau aktivitas kedinasan di desa-desa yang menyelenggarakan Pilkades serentak selama periode 23–29 September 2026.
Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk membantu menciptakan suasana yang kondusif selama kampanye, masa tenang, hingga pemungutan dan penghitungan suara.
Dengan demikian, pelaksanaan Pilkades serentak di Manggarai Barat diharapkan dapat berjalan tertib, sementara pelayanan darurat bagi masyarakat terdampak gempa tetap dilaksanakan.**





Tinggalkan Balasan