Perda Nomor 1 Tahun 2019 Diubah dengan Perda Nomor 3 Tahun 2024, Ada Tambahan Butiran Ayat Denda Administrasi Berupa Uang
Perda Nomor 3 Tahun 2024 sah diberlakukan
LABUANBAJOVOICE.COM | Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Manggarai Barat menjelaskan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 lalu kini telah diubah dengan Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang tentang Ketentraman dan Ketertiban serta Perlindungan Masyarakat.
“Ini sudah keluar, sudah disahkan Perda nya (Perda Nomor 3 Tahun 2024),” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Yeremias Ontong didampingi Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundangan Satpol PP, Muhamad Gius, Kamis (1/8/24) lalu diruang kerjanya di Labuan Bajo.
Perda Nomor 1 Tahun 2019 menurut dia, hampir tidak ada perbedaannya dengan yang baru yaitu Perda Nomor 3 Tahun 2024. Perda lama, disitu ada yang melanggar larangan atau tidak melaksanakan kewajiban, itu biasanya dikenakan sanksi administratif saja.
“Sanksi administratif, dia ketentuan nya sanksi administratif tidak ada sanksi pidananya. Termasuk Perda baru, teguran lisan, teguran tertulis kemudian upaya paksa,” jelas Kepala Satpol PP Mabar itu.
Namun kata dia, dengan Perda Nomor 3 Tahun 2024 ini ada satu ketentuan ayat di Pasal 66. Ada satu ketentuan sanksi administratif, salah satunya ditambahkan di salah satu butir denda administratif.
“Inilah yang akan kami buat sedang susun denda administratif. Inilah yang kita buat, kita susun dalam Perbub (Peraturan Bupati,” terangnya.
Pada kesempatan sama, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundangan Satpol PP menambah, jadi memang saat ini kami lagi menyusun turunan Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
“Yang pasti nanti akan susun itu adalah Peraturan Bupati terkait sanksi dan denda administrasi atas pelanggaran. Pelanggaran dari masyarakat terhadap Perda nomor 3 tahun 2024,” terang Gius.
Penulis: Hamid