Tersangka Diamankan Setelah Ditangkap Warga

AJ akhirnya diamankan setelah tertangkap warga di wilayah Kaper, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, pada 13 Oktober 2026. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat kemudian bergerak untuk mengamankan pria tersebut.

Polisi membawa AJ ke kantor kepolisian guna menghindari kemungkinan terjadinya aksi main hakim sendiri.

“Menerima laporan masyarakat, kami bergerak cepat mengamankan pelaku pencurian yang tertangkap warga guna menghindari aksi main hakim sendiri,” ujar AKP Lufthi.

Dalam pengembangan kasus, polisi juga menggeledah kamar indekos AJ di Kampung Capi, Desa Golo Bilas. Sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian disita sebagai barang bukti.

Kepolisian turut memeriksa sedikitnya tujuh saksi, termasuk para korban, sebelum menetapkan AJ sebagai tersangka melalui gelar perkara.

Polisi menyebut AJ merupakan residivis yang baru keluar dari rumah tahanan sekitar dua bulan sebelum kembali berhadapan dengan hukum. Namun, keterkaitan tersangka dengan kasus pencurian lainnya masih perlu dibuktikan melalui proses penyidikan.