Aksi kemudian berlanjut ke kios milik Marsela Maila Cembes (32). Sejumlah barang yang dilaporkan hilang meliputi satu unit speaker, 11 slof dan tujuh bal rokok berbagai merek, serta lima kotak silet.
Kerugian akibat pencurian di kios tersebut ditaksir mencapai Rp17 juta.
Lokasi ketiga adalah rumah milik Gaudensia Ita (34). Di tempat ini, dua unit telepon genggam dengan nilai sekitar Rp3,8 juta dilaporkan hilang.
Jika dijumlahkan, kerugian dari ketiga lokasi tersebut mencapai Rp26,1 juta atau sekitar Rp26 juta, sesuai keterangan kepolisian.
Peristiwa tersebut terjadi pada dini hari ketika sebagian warga diperkirakan sedang beristirahat. Kondisi itu diduga dimanfaatkan pelaku untuk memasuki bangunan dan mengambil barang milik korban.
Kasus tersebut kemudian dihimpun dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/165/X/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT tertanggal 13 Oktober 2026.
Informasi mengenai pencurian di sejumlah lokasi menjadi bagian dari penyidikan polisi untuk mengungkap rangkaian kejadian, mengidentifikasi barang bukti, serta memastikan keterkaitan terduga pelaku dengan setiap tempat kejadian perkara.





Tinggalkan Balasan