Ombudsman RI Berikan Rekomendasi untuk Atasi Penundaan Pengangkatan CASN 2024
Ombudsman RI angkat suara soal penundaan pengangkatan CASN TA 2024

LABUANBAJOVOICE.COM – Ombudsman Republik Indonesia menyoroti penundaan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun Anggaran 2024 yang telah menimbulkan keresahan di kalangan peserta yang dinyatakan lulus.
Sejumlah pengaduan telah diterima oleh Ombudsman, namun lembaga tersebut menekankan bahwa peserta sebaiknya terlebih dahulu melaporkan permasalahan ini ke instansi terkait, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dalam pernyataan evaluatifnya, Ombudsman memberikan rekomendasi kepada pemerintah agar segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi penundaan ini.
Pimpinan Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menegaskan bahwa keterlambatan pengangkatan CASN bisa berdampak negatif terhadap efektivitas pelayanan publik, terutama di sektor kesehatan dan pendidikan.
“Penundaan pengangkatan CASN berkaitan erat dengan efektivitas pelayanan publik. Jika ribuan tenaga kesehatan belum diangkat dalam waktu lama, maka layanan kesehatan masyarakat akan terganggu,” ujar Endi Jaweng dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (11/03/2025).
Lima Rekomendasi Ombudsman RI untuk Pemerintah
Ombudsman RI merumuskan lima rekomendasi utama yang ditujukan kepada pemerintah sebagai solusi atas permasalahan ini:
1. Mengukur Kerugian Publik Akibat Penundaan
Pemerintah diminta untuk melakukan kajian komprehensif mengenai dampak penundaan pengangkatan CASN, baik terhadap pelayanan publik maupun potensi maladministrasi dalam bidang kepegawaian.
“Pemerintah perlu mempertimbangkan langkah mitigasi, seperti pemberian kompensasi bagi peserta terdampak atau kebijakan khusus yang dapat mengurangi dampak negatifnya,” ujar Endi Jaweng.
Menurutnya, penundaan ini berpotensi memperlambat reformasi birokrasi, terutama di daerah-daerah yang mengalami kekurangan tenaga aparatur sipil negara.
2. Transparansi Informasi Terkait Penundaan
Ombudsman mendesak pemerintah untuk memberikan penjelasan yang transparan mengenai alasan di balik penundaan ini. Ketidakjelasan informasi dapat menyebabkan ketidakpastian ekonomi bagi peserta yang telah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya.
“Pemerintah harus menyampaikan informasi yang jelas mengenai kapan pengangkatan akan dilakukan. Kepastian ini penting bagi para peserta CASN dalam merencanakan masa depan mereka,” tegasnya.
3. Pengangkatan Bertahap Sesuai Kesiapan Instansi
Ombudsman menyarankan agar pengangkatan CASN dilakukan secara bertahap bagi instansi yang sudah siap dari sisi administrasi dan anggaran. Dari total 602 instansi, sebanyak 207 instansi mengajukan penundaan, tetapi 395 instansi lainnya sebenarnya sudah siap melaksanakan pengangkatan.
“Jika ada instansi yang sudah siap, sebaiknya mereka bisa segera mengangkat CASN tanpa harus menunggu serentak. Ini akan membantu mengurangi dampak dari penundaan,” tambah Pimpinan Ombudsman RI itu.
4. Penerbitan Regulasi untuk Menjamin Kepastian Hukum
Ombudsman menilai perlunya regulasi yang jelas terkait pengangkatan CASN 2024 agar tidak terjadi ketidakpastian hukum di kemudian hari.
“Regulasi yang kuat akan memastikan bahwa pengangkatan CASN berjalan sesuai jadwal dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” kata Endi Jaweng.
5. Kesepakatan Final antara DPR RI dan Pemerintah
Endi Jaweng menyatakan, terjadi perbedaan tafsir antara Komisi II DPR RI dan pemerintah terkait pengangkatan CASN dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah dilakukan. Ombudsman meminta agar kedua pihak segera mencapai kesepakatan yang final.
“Jika tidak ada titik temu, polemik ini akan terus berlanjut dan merugikan para peserta CASN yang menunggu kepastian,” ujarnya.
Mekanisme Pengaduan bagi Peserta CASN
Ombudsman RI membuka jalur pengaduan resmi bagi peserta CASN yang merasa dirugikan oleh penundaan ini. Laporan bisa disampaikan melalui kantor pusat maupun perwakilan Ombudsman RI di 34 provinsi.
“Kami siap menindaklanjuti setiap laporan yang masuk sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Partisipasi masyarakat dalam mengawasi proses ini sangat penting untuk memastikan kebijakan pemerintah berjalan dengan transparan dan adil,” pungkasnya.
Dengan adanya rekomendasi ini, diharapkan pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan masalah penundaan pengangkatan CASN 2024, sehingga tidak berdampak lebih luas terhadap sistem birokrasi dan pelayanan publik di Indonesia.
Penulis: Hamid