NasDem Terima Bantuan Keuangan Partai Politik Terbesar Setiap Tahunnya Sebesar Rp373.190.000, PBB Terkecil
Kesbangpol Manggarai Barat Tetapkan Bantuan Keuangan Partai Politik 2025, NasDem Terima Alokasi Terbesar

LABUANBAJOVOICE.COM – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Manggarai Barat telah menetapkan angka Bantuan Keuangan Partai Politik (Banparpol) tahun 2025 bagi partai politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Pemilihan Legislatif 2024.
“Bantuan keuangan untuk partai politik itu besarnya Rp10.000 per suara sah berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 Tahun 2020,” ujar Kepala Kesbangpol Manggarai Barat, Fransiskus Partono, saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (24/3).
Menurut Partono, Partai NasDem menjadi penerima bantuan terbesar karena memperoleh 7 kursi di DPRD. Sementara, Partai Bulan Bintang (PBB) mendapat alokasi terkecil karena hanya memperoleh 1 kursi.
“Pada periode 2019-2024 lalu, NasDem juga menerima bantuan terbesar dengan 5 kursi. Tahun ini mereka kembali menjadi yang terbesar dengan 7 kursi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Partono mengungkapkan bahwa jumlah partai yang memperoleh kursi di DPRD periode 2024-2029 berkurang dari 13 menjadi 11 partai. PKP dan PPP tidak berhasil mendapatkan kursi dalam Pemilu 2024.
Rincian Bantuan Keuangan Partai Politik
Berikut adalah rincian perolehan kursi dan alokasi bantuan keuangan bagi masing-masing partai politik setiap tahunnya selama periode 2024-2029 berdasarkan lembaran Surat Keputusan (SK) yang diterima oleh media, diantaranya:
- PKB – 3 kursi, 14.592 suara sah → Rp145.920.000;
- Gerindra – 3 kursi, 13.307 suara sah → Rp133.070.000;
- PDI-P – 2 kursi, 11.690 suara sah → Rp116.940.000;
- Golkar – 2 kursi, 10.004 suara sah → Rp100.040.000;
- NasDem – 7 kursi, 37.319 suara sah → Rp373.190.000;
- PKS – 2 kursi, 10.071 suara sah → Rp100.710.000;
- Perindo – 2 kursi, 7.965 suara sah → Rp79.650.000;
- PAN – 2 kursi, 10.782 suara sah → Rp107.820.000;
- Hanura – 2 kursi, 8.287 suara sah → Rp82.870.000;
- Demokrat – 4 kursi, 15.708 suara sah → Rp157.080.000;
- PBB – 1 kursi, 2.988 suara sah → Rp29.880.000;
“Total bantuan keuangan partai politik setiap tahunnya mencapai Rp1.427.170.000. Itu berdasarkan total kursi di DPRD 30 dan suara sah 142.717,” ujar Partono.
Sementara untuk pencairan bantuan keuangan tersebut kata Partono, belum bisa dicairkan. Partai politik yang memperoleh kursi di DPRD, terlebih dahulu wajib membuatkan laporan pertanggungjawaban keuangan tahun sebelumnya.
“Bantuan belum bisa cairkan. Partai politik harus buatkan laporan pertanggungjawaban keuangan bantuan sebelumnya, dan di periksa oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Setelah itu partai politik bisa mengajukan bantuan keuangan tahun 2025,” jelasnya.
Kesbangpol Manggarai Barat mengingatkan agar seluruh partai politik menggunakan bantuan keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan wajib mempertanggungjawabkannya melalui laporan penggunaan dana secara transparan dan akuntabel.
Untuk diketuai, Kabupaten Manggarai Barat terdapat tiga wilayah daerah pemilihan (Dapil) yaitu dapil 1 meliputi wilayah Kecamatan Komodo, Boleng, Mbeliling dan Sano Nggoang. Kemudian dapil 2 meliputi wilayah Kecamatan Pacar, Macang Pacar, Ndoso, Kuwus dan Kuwus Barat. Untuk dapil 3 meliputi Kecamatan Welak, Lembor dan Lembor Selatan.
Penulis: Hamid