LABUANBAJOVOICE.COM – Kabupaten Manggarai Barat menjadi salah satu lima kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang telah menerima penyaluran dana desa reguler tahap I tahun 2026, dengan total nilai Rp5,06 miliar atau mencapai 9,01 persen dari total alokasi untuk kabupaten tersebut.
Penyaluran ini merupakan bagian dari total realisasi Rp28,2 miliar yang telah disalurkan untuk 218 desa di NTT hingga 9 Maret 2026, atau sebesar 2,62 persen dari total pagu anggaran dana desa sebesar Rp1,08 triliun untuk 3.137 desa di 21 kabupaten di provinsi tersebut.
“Hingga 9 Maret 2026, enam Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) lingkup NTT telah menyalurkan dana desa reguler tahap I tahun 2026 sebesar Rp28,2 miliar untuk 218 desa di lima kabupaten,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan NTT, Adi Setiawan, di Kupang, Senin, dikutip ANTARA Kupang, Rabu (11/3/2026).
Lima kabupaten yang menerima penyaluran tahap pertama tersebut selain Manggarai Barat adalah Ngada, Flores Timur, Sumba Timur, dan Nagekeo.
Untuk Manggarai Barat, dana sebesar Rp5,06 miliar telah disalurkan untuk 37 desa dari total 164 desa yang berhak menerima alokasi. Sementara itu, Kabupaten Flores Timur menjadi wilayah dengan kinerja penyaluran tertinggi, yakni Rp13,85 miliar atau 21,49 persen untuk 104 desa dari 229 desa.
Kabupaten Ngada menerima Rp8,64 miliar (15,01 persen) untuk 72 desa dari 190 desa, Kabupaten Nagekeo Rp387,65 juta (1,29 persen) untuk tiga desa dari 97 desa, dan Kabupaten Sumba Timur Rp283,71 juta (0,54 persen) untuk dua desa dari 140 desa.
Adi menjelaskan bahwa penyaluran dana desa reguler dilakukan melalui dua tahap sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2026, yang mengatur mekanisme pengalokasian, penyaluran, penggunaan, serta pelaporan dana desa.
“Dana tersebut merupakan wujud dukungan pemerintah dalam pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta kegiatan kemasyarakatan di desa,” ujarnya.
Kanwil DJPb NTT juga terus mendorong pemerintah daerah dan pemerintah desa di seluruh provinsi, termasuk Manggarai Barat, untuk mempercepat pemenuhan dokumen syarat salur dana desa ke KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) penyaluran dana desa.
Hal ini dilakukan tanpa harus menunggu batas akhir penyampaian syarat salur tahap I yang ditetapkan pada 15 Juni 2026.
Untuk ke depannya, pihaknya berharap percepatan penyaluran dapat memberikan kontribusi optimal bagi daerah.
“Akselerasi penyaluran dana desa diharapkan dapat memberi dampak langsung terhadap aktivitas ekonomi di desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, serta memperkuat pemulihan dan pertumbuhan ekonomi daerah,” jelas Adi.
Dalam catatan terpisah, pihak Kanwil DJPb NTT menyatakan akan terus memantau perkembangan penyaluran tahap I, khususnya di Manggarai Barat, untuk memastikan dana dapat segera digunakan untuk program-program yang telah direncanakan oleh pemerintah desa.**





Tinggalkan Balasan