LABUANBAJOVOICE.COM – Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat masih menghadapi tantangan besar dalam penataan dan pembinaan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Hingga pertengahan 2026, ribuan pelaku usaha belum memiliki legalitas resmi sehingga menyulitkan proses pendataan, pengawasan, maupun pemberian program pemberdayaan yang tepat sasaran.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM (Disnakertranskop dan UKM) Manggarai Barat, Fatinci Reynilda, mengatakan pemerintah daerah saat ini terus mendorong integrasi data UMKM melalui sistem perizinan dengan menjadikan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas utama setiap pelaku usaha.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari tumpang tindih data antarorganisasi perangkat daerah (OPD), sekaligus memastikan seluruh pelaku usaha terdata dalam satu sistem yang sama.

“Pertama, pemerintah daerah membangun data yang terintegrasi dan menjadikan NIB sebagai identitas utama sehingga tidak terjadi data ganda. Harapannya, seluruh perizinan dan data UMKM bisa saling terhubung,” kata Fatinci, Kamis (2/7/2026).

Namun, upaya tersebut belum sepenuhnya berjalan optimal. Salah satu kendala utama adalah masih banyaknya pelaku usaha yang belum mengurus legalitas usahanya meskipun proses pendaftaran tersedia secara gratis.

Data Disnakertranskop dan UKM menunjukkan, dari 12.398 UMKM yang tercatat hingga Juni 2026, baru 1.604 pelaku usaha atau sekitar 12,94 persen yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Angka tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar UMKM masih berada di sektor informal dan belum masuk dalam sistem administrasi usaha yang terintegrasi.

Fatinci menjelaskan, tantangan pendataan tidak hanya disebabkan oleh minimnya legalitas usaha, tetapi juga karena karakteristik UMKM yang sangat dinamis.

Sebagian pelaku usaha berpindah lokasi, menghentikan operasional, atau berganti jenis usaha tanpa melakukan pembaruan data kepada pemerintah.

“Banyak usaha yang belum memiliki legalitas usaha. Termasuk masih banyak usaha yang belum mendaftar secara resmi sehingga sulit masuk dalam data pemerintah. Selain itu, ada yang berpindah lokasi, berhenti beroperasi, atau berganti jenis usaha sehingga data harus terus diperbarui,” ujarnya.

Ia juga mengakui bahwa integrasi data antarinstansi masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah.

Data UMKM yang dimiliki dinas perizinan, pemerintah desa, perbankan, maupun OPD lainnya belum sepenuhnya tersinkronisasi, sehingga berpotensi menimbulkan perbedaan angka dan menyulitkan proses pembinaan.

“Data UMKM antar-OPD memang belum sepenuhnya terintegrasi. Ini menjadi tantangan yang terus kami benahi agar program pemerintah benar-benar tepat sasaran,” katanya.

Di tengah berbagai tantangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat menyiapkan sejumlah strategi agar UMKM lokal mampu berkembang dan bersaing di pasar yang lebih luas.

Strategi itu meliputi pembangunan basis data UMKM yang akurat, penguatan kapasitas sumber daya manusia, peningkatan legalitas dan standarisasi produk, kemudahan akses pembiayaan, digitalisasi usaha, pengembangan produk lokal, serta perluasan jaringan pemasaran.

Menurut Fatinci, legalitas usaha merupakan fondasi utama bagi UMKM untuk memperoleh akses permodalan, pendampingan, sertifikasi produk, hingga peluang masuk ke pasar yang lebih besar.

Tanpa legalitas, pelaku usaha akan kesulitan memanfaatkan berbagai program bantuan maupun fasilitas yang disiapkan pemerintah.

“Pendaftaran legalitas usaha sebenarnya terbuka dan gratis. Akan tetapi, masih banyak masyarakat yang belum mendaftarkan usahanya. Karena itu, kami terus menginformasikan bahwa legalitas usaha merupakan syarat utama agar UMKM bisa berkembang dan naik kelas,” tegasnya.

Ia berharap kesadaran masyarakat untuk mengurus legalitas usaha semakin meningkat sehingga seluruh pelaku UMKM di Manggarai Barat dapat memperoleh perlindungan hukum, akses pembiayaan, dan kesempatan yang sama untuk berkembang di tengah pertumbuhan ekonomi daerah yang ditopang sektor pariwisata.**