LABUANBAJOVOICE.COM — Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM (Disnakertranskop dan UKM) Kabupaten Manggarai Barat mencatat sebanyak 128 warga negara asing (WNA) saat ini bekerja di kawasan pariwisata Labuan Bajo.
Mereka berasal dari 25 negara dengan jumlah terbanyak berasal dari Spanyol sebanyak 12 orang dan Italia 10 orang.
Mayoritas tenaga kerja asing tersebut bekerja pada sektor wisata bahari, khususnya sebagai instruktur diving dan snorkeling yang selama ini menjadi salah satu daya tarik utama destinasi super prioritas Labuan Bajo.
Kepala Disnakertranskop dan UKM Manggarai Barat, Fatinci Reynilda, menjelaskan seluruh tenaga kerja asing yang tercatat bekerja di wilayah tersebut telah mengantongi izin yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Jumlah tenaga kerja asing yang saat ini tercatat bekerja di Labuan Bajo sebanyak 128 orang yang berasal dari 25 negara. Yang terbanyak berasal dari Spanyol sebanyak 12 orang dan Italia 10 orang,” kata Fatinci kepada wartawan, Jumat, 19 Juni 2026.
Menurut dia, sektor penyelaman dan snorkeling masih menjadi bidang usaha yang paling banyak mempekerjakan tenaga kerja asing. Posisi yang umumnya ditempati adalah sebagai diving coach atau instruktur selam profesional.
Fatinci juga menegaskan pemerintah daerah terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan tenaga kerja asing melalui monitoring rutin ke perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan WNA.
“Pengawasan dilakukan melalui monitoring ke perusahaan,” ujarnya.
Hingga saat ini, Disnakertranskop dan UKM Manggarai Barat mengaku belum menemukan pelanggaran terkait izin kerja tenaga kerja asing yang bekerja di wilayah tersebut.
“Belum ada temuan pelanggaran izin kerja,” katanya.
Berdasarkan data pemerintah daerah, terdapat sekitar 50 perusahaan di Manggarai Barat yang mempekerjakan tenaga kerja asing, terutama di sektor pariwisata dan wisata bahari.
Pemerintah daerah menilai keberadaan tenaga kerja asing tidak hanya mendukung operasional usaha pariwisata, tetapi juga memberikan dampak ekonomi yang positif bagi daerah.
Menurut Fatinci, kehadiran tenaga kerja asing mampu mendorong investasi, membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat lokal, meningkatkan standar pelayanan pariwisata, hingga mempercepat transfer teknologi dan keterampilan kepada tenaga kerja Indonesia.
“Keberadaan tenaga kerja asing dapat memberikan kontribusi positif apabila mendukung investasi dan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat lokal, meningkatkan kualitas layanan dan daya saing daerah, serta melaksanakan transfer pengetahuan secara nyata,” ujarnya.
Labuan Bajo yang berkembang sebagai destinasi wisata kelas dunia membutuhkan tenaga profesional dengan standar internasional, terutama pada sektor wisata bawah laut yang menjadi salah satu unggulan daerah.
Fatinci menegaskan setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing memiliki kewajiban melakukan transfer pengetahuan kepada tenaga kerja lokal.
Sesuai ketentuan ketenagakerjaan, perusahaan wajib menunjuk tenaga kerja pendamping lokal, melaksanakan program alih pengetahuan dan alih teknologi, serta melaporkan pelaksanaan program pendampingan tersebut kepada pemerintah.
“Tujuannya agar kompetensi pekerja lokal meningkat dan pada akhirnya mampu mengisi posisi yang sebelumnya ditempati tenaga kerja asing,” katanya.
Ia mengakui sebagian posisi yang kini ditempati tenaga kerja asing sebenarnya dapat diisi tenaga kerja lokal. Namun untuk sejumlah jabatan tertentu masih membutuhkan keahlian khusus, sertifikasi internasional, pengalaman global, serta kemampuan bahasa asing tertentu.
“Pemerintah terus mendorong peningkatan kompetensi sumber daya manusia lokal agar mampu mengisi posisi-posisi tersebut di masa depan,” ujarnya.
Dalam proses perekrutan tenaga kerja asing, perusahaan wajib melalui sejumlah tahapan yang ditetapkan pemerintah pusat. Tahapan tersebut dimulai dari pengajuan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Setelah itu dilakukan verifikasi kebutuhan jabatan dan tenaga kerja lokal, pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA), penerbitan persetujuan penggunaan TKA, hingga pengurusan izin tinggal dan izin kerja melalui instansi terkait.
Selain itu, perusahaan juga diwajibkan melaporkan jumlah tenaga kerja asing yang dipekerjakan melalui sistem aplikasi online yang telah disediakan pemerintah.
Meski memberikan manfaat ekonomi, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat menegaskan penggunaan tenaga kerja lokal tetap menjadi prioritas utama dalam pembangunan daerah.
Evaluasi pemerintah terhadap keberadaan tenaga kerja asing tidak hanya berfokus pada kontribusi ekonomi, tetapi juga menekankan kepatuhan terhadap perizinan, pengawasan yang ketat, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia lokal.
Dengan semakin berkembangnya industri pariwisata di Labuan Bajo, pemerintah berharap transfer keterampilan dari tenaga kerja asing kepada pekerja lokal dapat berjalan efektif sehingga manfaat ekonomi dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat Manggarai Barat.**





Tinggalkan Balasan