LABUANBAJOVOICE.COM — Aksi pembobolan sebuah rumah sekaligus kios di kawasan Pasar Wae Sambi, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, terungkap setelah polisi menangkap seorang remaja berinisial HT (16).
Dalam perkara ini, uang tunai milik korban, Aventinus Hambur (42), sebesar Rp4,4 juta dilaporkan hilang. Polisi menduga aksi tersebut dilakukan seorang diri oleh HT.
Berikut kronologi dugaan pencurian berdasarkan hasil penyelidikan awal Satreskrim Polres Manggarai Barat.
Sabtu Malam, 22 Agustus 2026
Aksi pencurian diduga terjadi pada Sabtu (22/8/2026) malam.
Sekitar pukul 20.50 hingga 21.30 WITA, terduga pelaku diduga melancarkan aksinya seorang diri.
Pelaku masuk ke area rumah dan kios korban dengan cara merusak pagar bagian belakang. Setelah itu, pintu belakang rumah korban juga diduga dibobol secara paksa.
Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian mengambil uang tunai yang disimpan korban di beberapa lokasi.
Uang Rp4,4 Juta Diambil dari Empat Tempat
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan kepolisian, uang yang hilang mencapai Rp4,4 juta.
Uang tersebut tidak disimpan di satu tempat, melainkan berada di beberapa lokasi berbeda.
Rinciannya, Rp1,5 juta diambil dari dalam toples yang berada di atas lemari kamar.
Kemudian Rp1 juta diambil dari tas berwarna cokelat yang berada di dalam kios.
Pelaku juga diduga mengambil Rp1 juta dari laci meja kasir.
Sementara Rp900 ribu lainnya diambil dari toples plastik yang berada di atas meja kasir.
Total uang yang dilaporkan hilang mencapai Rp4,4 juta.
“Korban mendapati uang tunai sejumlah Rp 4,4 juta yang disimpan di beberapa tempat telah lenyap. Uang tersebut diambil dari dua toples plastik, tas selempang warna cokelat, serta laci meja kasir,” jelas Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang melalui Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, Jumat (28/8/2026).
Senin Pagi, Korban Menyadari Rumah Dibobol
Aksi tersebut baru diketahui korban dua hari kemudian. Pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 08.00 WITA, korban hendak membuka kiosnya.
Saat tiba di lokasi, korban mendapati kondisi pagar bagian belakang dan pintu rumah telah mengalami kerusakan seperti dibongkar paksa.
Kecurigaan korban semakin kuat setelah memeriksa bagian dalam rumah dan kios.
Tempat-tempat yang biasa digunakan untuk menyimpan uang telah diacak-acak. Setelah diperiksa, uang tunai yang sebelumnya disimpan di beberapa lokasi diketahui telah raib.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Polisi Periksa CCTV, Korban Kenali Pakaian Pelaku
Laporan tersebut ditindaklanjuti Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat.
Dalam proses penyelidikan, polisi memeriksa rekaman kamera CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Dari rekaman tersebut, korban kemudian mengenali pakaian yang dikenakan seseorang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.
Petunjuk tersebut menjadi salah satu dasar bagi polisi untuk melakukan penelusuran terhadap terduga pelaku.
“Terduga pelaku berhasil diamankan oleh Tim URC Resmob Komodo saat berada di area TKP. Penangkapan ini berawal dari kejelian korban yang mengenali pakaian pelaku yang identik dengan rekaman kamera CCTV di lokasi kejadian,” ujar AKP Lufthi.
Kamis, 27 Agustus 2026, HT Ditangkap
Empat hari setelah korban mengetahui kejadian tersebut, polisi akhirnya mengamankan HT.
HT ditangkap pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 13.30 WITA, tepat di depan kios milik korban. HT kemudian dibawa ke Mako Polres Manggarai Barat untuk menjalani pemeriksaan.
Berdasarkan hasil interogasi awal, polisi menyebut HT mengakui perbuatannya. Namun, uang tunai Rp4,4 juta yang dilaporkan hilang tidak ditemukan saat penangkapan.
Polisi hanya menyita satu buah tas selempang warna cokelat muda dan dua buah toples plastik yang sebelumnya digunakan korban sebagai tempat menyimpan uang.
Uang Disebut Habis untuk Judi Online
Dalam pemeriksaan awal, polisi juga memperoleh keterangan mengenai penggunaan uang yang diduga hasil pencurian.
“Dari pengakuan terduga pelaku, seluruh uang hasil kejahatan sebesar Rp 4,4 juta tersebut sudah habis dipakai untuk bermain judi online jenis slot dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ungkap Ajun komisaris polisi itu.
HT Ternyata Residivis
Dari penyelidikan lebih lanjut, polisi mengungkap HT bukan pertama kali berhadapan dengan hukum.
Remaja berusia 16 tahun tersebut diketahui merupakan residivis kasus pencurian dan disebut baru keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) pada awal Agustus 2026.
Tidak lama setelah bebas, HT kembali ditangkap dalam perkara dugaan pencurian dengan pemberatan.
Karena Masih 16 Tahun, Penanganan Mengacu Sistem Peradilan Anak
Meski diduga terlibat tindak pidana, HT masih berusia 16 tahun sehingga statusnya masuk kategori Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Polisi menyatakan proses hukum terhadap HT akan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan khusus bagi anak.
“Karena terduga pelaku masih masuk kategori Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), penanganan kasus ini wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” tegas penyidik.
Satreskrim Polres Manggarai Barat kini masih melengkapi administrasi penyidikan dan mendalami perkara tersebut.
Polisi juga berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk pendampingan hukum terhadap HT.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Polisi terus mendalami rangkaian kejadian, keterangan terduga pelaku, serta alat bukti untuk memastikan konstruksi perkara sesuai fakta hukum yang ditemukan.**





Tinggalkan Balasan