Pemeriksaan sementara mengungkap bahwa pelarian MU dilatarbelakangi kerinduan mendalam kepada ibu kandungnya yang kini menetap di Toraja, Sulawesi Selatan.

Sejak masih balita hingga berusia 16 tahun, MU tinggal bersama keluarga besarnya di Maumere dan belum pernah bertemu langsung dengan ibu kandungnya.

Rencananya, setelah tiba di Makassar, ia akan dijemput keluarga dari pihak ibu kandung untuk melanjutkan perjalanan menuju Toraja.

AKBP Christian mengaku memahami sisi kemanusiaan dalam kasus tersebut, tetapi tetap mengingatkan bahwa anak di bawah umur tidak boleh bepergian sendiri tanpa pendamping dan izin yang sah.

“Kami sangat memahami ada aspek kemanusiaan dan kerinduan seorang anak yang luar biasa di sini. Bayangkan, selama 16 tahun ia tidak pernah bersua fisik dengan ibu kandungnya. Rasa rindu itulah yang memicu keberaniannya melakukan perjalanan sejauh ini,” tutur AKBP Christian dengan nada empati.

“Namun di sisi lain, tindakan pergi tanpa izin ini sangat berbahaya bagi keselamatan dirinya sendiri. Anak di bawah umur yang bepergian tanpa pendampingan resmi sangat rentan terhadap bahaya di perjalanan. Oleh karena itu, langkah pengamanan yang kami lakukan ini adalah bentuk perlindungan dan proteksi dini agar hal-hal buruk tidak menimpa anak kita ini,” tegasnya.