Ia menegaskan kendaraan tersebut diperuntukkan untuk mengangkut barang, bukan manusia.
“Kendaraan tersebut diperuntukkan untuk muat barang, bukan mengangkut orang. Kami minta dengan sangat agar penggunaan bis kayu untuk tidak lagi mengangkut orang atau penumpang,” tegas AKP I Made Supartha.
Polisi saat ini telah mengamankan pengemudi, Albertus Nandito, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Unit Gakkum Satlantas Polres Manggarai Barat bersama Polsek Kuwus juga melakukan olah tempat kejadian perkara serta memeriksa sejumlah saksi, termasuk Bentianus Janggur (24) dan Eduardus Pangkat (28).
Di akhir keterangannya, Kasat Lantas kembali mengingatkan masyarakat agar tidak memaksakan kendaraan mengangkut penumpang melebihi kapasitas, terlebih membiarkan penumpang berada di atas atap kendaraan.
“Kami mengimbau dengan sangat tegas kepada seluruh pengendara dan pemilik kendaraan, jangan pernah memaksakan kendaraan mengangkut penumpang melebihi kapasitas logisnya, apalagi membiarkan penumpang duduk di atas atap kendaraan.” ujarnya.





Tinggalkan Balasan