Ketiga kawasan tersebut dikembangkan dengan konsep integrasi, keberlanjutan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal.
Fajar menilai penguatan status Persero sejalan dengan agenda transformasi BUMN yang terus didorong pemerintah, termasuk melalui Danantara Indonesia, yang menitikberatkan pada tata kelola perusahaan yang baik, optimalisasi aset negara, dan penciptaan nilai ekonomi jangka panjang.
“Dengan status Persero, ITDC memiliki landasan kelembagaan yang semakin kuat dalam menjalankan pengembangan kawasan dan pengelolaan aset secara lebih optimal. Kami optimistis langkah ini akan semakin meningkatkan kepercayaan investor, mitra usaha, dan para pemangku kepentingan, sehingga mampu memperluas dampak ekonomi yang dihasilkan dari setiap kawasan yang kami kembangkan dan kelola,” ucapnya.
Perubahan nomenklatur perusahaan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Perubahan tersebut juga telah memperoleh persetujuan melalui Keputusan Para Pemegang Saham pada 20 April 2026 dan disahkan Menteri Hukum Republik Indonesia pada 10 Juni 2026.





Tinggalkan Balasan