LABUANBAJOVOICE.COM – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo kembali menghadirkan layanan keimigrasian langsung kepada masyarakat melalui program pelayanan paspor dan izin tinggal di Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kegiatan yang berlangsung di Biara Susteran Gembala Baik pada Senin (22/6/2026) itu menjadi bagian dari komitmen Imigrasi untuk memperluas akses pelayanan publik hingga ke wilayah yang jauh dari kantor pelayanan utama.
Program jemput bola tersebut memungkinkan masyarakat mengurus dokumen keimigrasian tanpa harus melakukan perjalanan menuju Labuan Bajo.
Langkah ini dinilai mampu menghemat waktu, tenaga, dan biaya yang selama ini menjadi kendala bagi sebagian pemohon.
Pelayanan di Ruteng didampingi langsung Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Labuan Bajo, Yudha Karisma Prandigda.
Ia menegaskan bahwa pelayanan di luar kantor merupakan bentuk pemerataan akses layanan keimigrasian bagi seluruh masyarakat.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan bahwa layanan keimigrasian dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat. Kami memahami bahwa tidak semua pemohon memiliki kemudahan untuk datang langsung ke kantor, sehingga kami yang hadir mendekatkan pelayanan kepada mereka,” ujar Yudha.
Selain melayani permohonan paspor dan perpanjangan izin tinggal, petugas Imigrasi juga menyerahkan kartu Izin Tinggal Terbatas (ITAS) kepada warga negara asing yang berdomisili di Ruteng.
Dalam kesempatan tersebut, petugas turut memberikan edukasi mengenai kewajiban penjamin bagi orang asing, pentingnya kepatuhan terhadap aturan keimigrasian, serta peran masyarakat dalam mendukung pengawasan keberadaan warga negara asing di lingkungan masing-masing.
Secara terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, Charles Christian Mathaus, menegaskan bahwa pelayanan yang mendekat kepada masyarakat merupakan wujud nyata semangat Imigrasi untuk hadir dan memberikan manfaat langsung kepada publik.
“Kami ingin Imigrasi benar-benar hadir untuk masyarakat. Bukan hanya memberikan pelayanan administrasi, tetapi juga memastikan setiap warga dapat mengakses layanan keimigrasian dengan mudah, termasuk mereka yang tinggal jauh dari Kantor Imigrasi Labuan Bajo. Itulah semangat Imigrasi untuk rakyat yang terus kami wujudkan,” ungkap Charles.
Menurutnya, pelayanan keimigrasian saat ini tidak cukup hanya berfokus pada penyelesaian administrasi. Layanan publik juga harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat dengan pendekatan yang lebih dekat, responsif, dan humanis.
Kehadiran layanan Imigrasi di Ruteng mendapat respons positif dari masyarakat maupun komunitas religius yang menjadi pengguna layanan.
Salah seorang pemohon paspor, Suster Gaudensia, mengaku sangat terbantu dengan pelayanan yang dihadirkan langsung di Ruteng.
“Kami merasa sangat terbantu dengan kehadiran petugas Imigrasi di sini. Jika harus mengurus langsung ke Labuan Bajo, tentu membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Dengan pelayanan ini, proses menjadi lebih mudah dan kami dapat mengurus kebutuhan keimigrasian tanpa harus meninggalkan aktivitas pelayanan kami dalam waktu yang lama,” tuturnya.
Apresiasi serupa disampaikan Maecek Kluck, salah satu pemohon perpanjangan izin tinggal keimigrasian. Ia menilai pelayanan yang diberikan berlangsung cepat, efektif, dan memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen keimigrasian.
Program pelayanan di Ruteng ini kembali menunjukkan komitmen Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo dalam menghadirkan pelayanan publik yang inklusif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Kehadiran petugas langsung di tengah masyarakat menjadi bukti bahwa pelayanan prima tidak hanya dilakukan dari balik meja kantor, tetapi juga diwujudkan dengan mendatangi warga yang membutuhkan layanan.
Langkah tersebut sekaligus memperkuat upaya pemerintah dalam memastikan seluruh masyarakat, termasuk yang berada di wilayah terpencil, memperoleh akses yang sama terhadap pelayanan keimigrasian yang cepat, mudah, dan berkualitas.**





Tinggalkan Balasan