“Namun, masyarakat tidak perlu panik dan juga tidak perlu memaksakan diri untuk masuk ke rumah yang kondisinya belum dipastikan aman.” ujarnya.
Berton menegaskan, BNPB telah memberikan arahan kepada masyarakat terkait langkah yang harus dilakukan terhadap rumah yang mengalami kerusakan akibat gempa.
Menurut dia, bangunan yang mengalami kerusakan, terutama keretakan akibat guncangan gempa, perlu dipastikan terlebih dahulu kelayakan dan keamanannya sebelum kembali digunakan.
“BNPB saat ini memberikan arahan yang cukup jelas: rumah yang mengalami kerusakan atau retak akibat gempa jangan dimasuki sebelum dinyatakan aman oleh pihak yang berwenang.” tegasnya.
Imbauan tersebut menjadi penting mengingat aktivitas gempa susulan masih terjadi setelah gempa utama pada 15 Agustus 2026.
Masyarakat yang bangunannya mengalami kerusakan diminta mengutamakan keselamatan dengan tetap berada di lokasi pengungsian, tenda, atau ruang terbuka yang aman sampai ada kepastian dari pihak berwenang.
Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait perkembangan gempa maupun kondisi bangunan.





Tinggalkan Balasan