Ia menjelaskan, keputusan selanjutnya berada di tangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama panitia pemilihan tingkat desa.

Apabila hasil musyawarah memutuskan tetap melanjutkan tahapan dengan calon tunggal, maka pada hari pemungutan suara nanti calon tersebut akan berhadapan dengan kotak kosong.

Sebaliknya, lanjut Aloysius, jika diputuskan membuka kembali pendaftaran, panitia wajib memberikan tambahan waktu selama 10 hari, mengingat masa perpanjangan pendaftaran tahap pertama selama 25 hari telah berakhir.

Sementara itu, situasi berbeda terjadi di Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo. Minat masyarakat untuk maju sebagai kepala desa tergolong tinggi dengan jumlah pendaftar mencapai enam orang, atau melebihi batas maksimal lima calon sebagaimana diatur dalam ketentuan Pilkades.

Berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang mencakup persyaratan pendidikan, usia, serta pengalaman kerja di lembaga pemerintahan, seluruh pendaftar dinyatakan memenuhi syarat administrasi.

“Dari verifikasi administrasi yang dilakukan oleh panitia, sebanyak 1 orang memiliki skor nilai 11, 1 orang memiliki skor nilai 9, dan 4 orang memiliki skor nilai 7,” terang Kadis Aloysius.