Karena terdapat empat bakal calon yang memperoleh nilai sama pada skor terendah, panitia pemilihan bersama BPD wajib melaksanakan seleksi tambahan berupa ujian tertulis untuk menentukan satu peserta yang gugur.
“Dari 4 orang yang memiliki nilai skornya sama, nanti akan gugur 1 orang melalui ujian tertulis. Sedangkan 3 orang yang memenuhi ketentuan (lolos ujian), bersama 2 orang pemilik skor tertinggi sebelumnya, akan mengikuti proses selanjutnya,” tambah Kadis Aloysius.
Aloysius menambahkan, ujian tertulis bagi empat bakal calon tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 14 Juli 2026.
Pelaksanaan seleksi tambahan ini menjadi bagian dari upaya memastikan seluruh tahapan Pilkades berjalan sesuai aturan, transparan, dan menghasilkan lima calon kepala desa sebagaimana diatur dalam regulasi.
Secara keseluruhan, Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Manggarai Barat diikuti oleh 64 desa yang tersebar di berbagai kecamatan.
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat berharap seluruh proses, baik penanganan desa dengan calon tunggal maupun desa yang kelebihan pendaftar, dapat berlangsung aman, tertib, dan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.





Tinggalkan Balasan