LABUANBAJOVOICE.COM – Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat dari Fraksi Partai Gerindra, Kanisius Jehabut, meminta Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) meninjau kembali ketentuan Pasal 39 Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2026 terkait kriteria seleksi tambahan bakal calon kepala desa (kades).

Permintaan itu disampaikan Kanisius dalam rapat kerja Komisi I DPRD Manggarai Barat (Mabar) bersama instansi terkait yang berlangsung pada Selasa, 28 April 2026.

Ia menilai ketentuan yang memasukkan pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan sebagai salah satu indikator seleksi perlu dikaji ulang secara serius agar tidak menimbulkan ketimpangan dalam proses demokrasi desa.

“Saya secara tegas meminta kepada BPMD untuk meninjau kembali ketentuan Pasal 39 Perbup Nomor 11 Tahun 2026, khususnya terkait kriteria seleksi tambahan bakal calon Kepala Desa,” kata Kanisius dalam forum tersebut.

Menurut dia, pemerintah daerah harus jujur mengevaluasi apakah pengalaman birokrasi secara otomatis menjamin kualitas kepemimpinan di tingkat desa. Sebab, desa memiliki karakteristik sosial yang berbeda dengan birokrasi pemerintahan formal.

“Desa memiliki karakter sosial, adat, dan budaya yang kuat. Kepemimpinan di desa tidak semata diukur dari pengalaman administratif, tetapi juga dari kedekatan dengan masyarakat, rekam jejak sosial, dan kemampuan memahami nilai-nilai lokal,” ujarnya.

Politisi Gerindra itu menegaskan, aturan yang tidak dirumuskan secara objektif berpotensi menciptakan ketidakadilan. Bahkan, hal itu dapat membatasi hak warga desa untuk ikut berpartisipasi dalam proses demokrasi lokal.

Ia mengingatkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menekankan asas demokrasi, partisipasi, dan kesetaraan.

Karena itu, tambah anggota DPRD asal daerah pemilihan (Dapil) I, seluruh aturan turunan di daerah seharusnya tetap sejalan dengan semangat regulasi nasional tersebut.

“Oleh karena itu, saya mendorong agar BPMD melakukan evaluasi terhadap norma ini, memastikan setiap kriteria seleksi bersifat adil, terukur, dan tidak diskriminatif, serta tetap menjaga semangat demokrasi desa yang inklusif,” katanya.

Kanisius menambahkan, kualitas pemimpin desa tidak semata ditentukan pengalaman bekerja di kantor pemerintahan, tetapi kemampuan hadir di tengah masyarakat dan menjawab kebutuhan warga.

“Pada akhirnya, yang kita butuhkan bukan Kepala Desa yang sekadar berpengalaman dalam birokrasi, tetapi pemimpin yang hadir, memahami, dan bekerja untuk rakyatnya,” ujarnya.

Sorotan terhadap aturan seleksi tambahan ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik, terutama menjelang tahapan pemilihan kepala desa di sejumlah wilayah Manggarai Barat.

Evaluasi regulasi dinilai penting agar kompetisi berjalan sehat, terbuka, dan memberi ruang setara bagi seluruh warga yang memenuhi syarat.**