Hukrim

Polisi Tangani Kasus Penikaman Maut di Labuan Bajo, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Polisi Gerak Cepat Tangani Kasus Pembunuhan, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

LABUANBAJOVOICE.COM – Polisi menangani kasus penikaman yang mengakibatkan kematian seorang pria berinisial B (38) di Kampung Ujung, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Insiden tragis ini terjadi pada Senin (24/3/2025) sekitar pukul 00.10 Wita dan diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial GT (26).

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa GT (26) telah diamankan pihak kepolisian hanya dua jam setelah insiden terjadi.

“Pelaku telah ditangkap petugas di rumah keluarganya, dua jam setelah peristiwa pembunuhan itu terjadi,” kata Kasat Reskrim, Selasa (25/3).

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, peristiwa ini bermula dari sebuah keributan yang terjadi di depan rumah GT (26) di Kampung Ujung, Labuan Bajo, pada Minggu (23/3/2025) sekitar pukul 23.10 Wita. Saat itu, sejumlah orang terlibat pertengkaran, dan GT (26) berusaha untuk melerai.

“Mendengar keributan itu, pelaku langsung bergegas keluar untuk melerai pihak yang terlibat pertengkaran di depan rumahnya tersebut,” jelasnya.

Dalam upayanya meredakan ketegangan, GT (26) meminta seorang perempuan yang tidak dikenalnya untuk pulang. Namun, perempuan tersebut menolak, yang kemudian berujung pada adu mulut antara keduanya. Setelah pertengkaran itu, perempuan tersebut pergi meninggalkan lokasi.

“Pelaku sempat menyuruh pulang seorang wanita yang tidak di kenalinya yang saat itu juga berada di tempat keributan tersebut. Namun, wanita tersebut tidak terima sehingga terjadi pertengkaran antara pelaku dengan wanita tersebut dan setelah itu wanita tersebut langsung pergi dari tempat keributan,” ujar AKP Lufthi.

Setelah situasi mereda, sekitar pukul 00.10 Wita, GT (26) berencana pergi mencari makan bersama istrinya di sekitar Pelabuhan Marina, Labuan Bajo. Sebelum berangkat, ia mengambil sebilah pisau dan menyelipkannya di pinggang bagian kiri.

“Sebelum berangkat, pelaku sempat mengambil sebilah pisau miliknya dan disisipkan ke dalam celana di pinggang bagian kiri,” ungkap Kasat Reskrim itu.

Saat melintas di Jalan Mutiara, Kampung Ujung, GT (26) dan istrinya dihadang oleh sekelompok orang, termasuk perempuan yang sebelumnya bertengkar dengannya. Di antara mereka ada korban, B (38), yang ikut menghadang jalan GT (26).

Merasa terancam, GT (26) menghentikan motornya dan berjalan mendekati kelompok tersebut. Saat itu, ia mendengar seseorang dari kelompok itu berkata, “Ini dia juga satu,” yang ditujukan kepadanya. GT (26) lalu mengeluarkan pisaunya dan bertanya, “Kenapa, kenapa?”.

“Pelaku mendengar orang-orang itu berkata, ‘Ini dia juga satu’. Mereka kemudian berjalan mendekati pelaku. Kepada orang-orang itu pelaku berkata, ‘kenapa, kenapa’, sambil mengeluarkan pisau dari saku celananya,” tutur Kasat Reskrim.

Korban B (38) mendekati GT (26), dan dalam situasi yang semakin tegang, GT (26) langsung menikam B (38) di bagian rusuk kiri belakang. Akibat tusukan itu, B (38) langsung tumbang bersimbah darah.

“Pelaku yang memegang sebilah pisau di tangan kanan saat itu langsung menusukkan ujung pisau tersebut ke arah rusuk kiri bagian belakang korban sebanyak satu kali hingga masuk setengah pisau ke dalam tubuh korban,” jelas Kasat Reskrim.

“Setelah itu, pelaku langsung mencabut kembali pisau tersebut dan memasukkan kembali ke dalam sarung pisau,” lanjut Alumni Akpol angkatan 2015 itu.

Usai melakukan penikaman, GT (26) bersama istrinya langsung meninggalkan lokasi dan menuju Kampung Kaper, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat. Sementara itu, korban B (38) dilarikan ke Rumah Sakit Siloam Labuan Bajo, tetapi nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia saat tiba di rumah sakit.

“Korban belum sempat mendapatkan tindakan medis. Namun, nyawanya sudah tidak tertolong dan akhirnya meninggal dunia saat tiba dirumah sakit. Kini, korban telah dimakamkan di kampung halamannya,” sebutnya.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap GT (26) di rumah keluarganya hanya dua jam setelah kejadian. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

“Barang bukti dari pelaku maupun korban sudah kami amankan, termasuk hasil visum et repertum (VER) dari pihak rumah sakit,” ucap Perwira pertama itu.

Kasat Reskrim AKP Lufthi Darmawan menyebut bahwa motif utama penikaman ini adalah karena pelaku tidak terima dengan tindakan korban yang menahannya saat hendak melewati jalan tersebut.

“Motifnya karena pelaku tidak terima ditahan oleh korban,” ungkapnya.

GT (26) kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Manggarai Barat. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Ada tiga orang saksi yang sudah kami ambil keterangannya, tinggal dua orang lagi. Sementara, motifnya karena pelaku tidak terima ditahan oleh korban,” paparnya.

“Pelaku akan dijerat menggunakan Pasal 338 KUHP junto Pasal 351 ayat ( 3) KUHP dengan ancaman pidana lima belas tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak terpancing emosi dalam menghadapi konflik dan menyerahkan penyelesaian masalah kepada pihak berwenang.

Penulis: Hamid

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://t.me/labuanbajovoice
Back to top button
error: Content is protected !!