Depan Majelis Hakim PN Labuan Bajo, Ahli Sapta: Dokumen Pembatalan Penyerahan Tanah Karangan di Labuan Bajo, Tandatangan tidak IdentikĀ
Sidang pemeriksaan tambahan, kuasa hukum pembanding hadirkan saksi ahli di PN Labuan Bajo untuk mengecek identik atau tidaknya tanda tangan yang tertuang dalam surat dokumen yang diterbitkan tanggal 17 Januari 1998
LABUANBAJOVOICE.COM | Ahli Certified Master Handwriting Analis, Sapta Dwikarna dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo membeberkan fakta mengejutkan, bahwa dokumen pembatalan penyerahan tanah kepada Nassar Bin Haji Supu yang tertuang dalam surat keterangan tertanggal 17 Januari 1998 yang dimiliki pihak Muhamad Rudini Cs tidak memiliki nilai.
Hal itu disampaikan Sapta dalam sidang pemeriksaan tambahan di PN Labuan Bajo dalam perkara banding dengan Nomor 1/PDT/2025/PT KPG yang diajukan oleh pihak keluarga ahli waris almarhum Nikolaus Naput dan Erwin Santosa Kadiman terkaitĀ sengketa tanahĀ seluas 11 hektare Tanah Karangan dan Golo Karanga yang terletak di KelurahanĀ Labuan Bajo,Ā Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, Senin (3/2/2025).
“Berdasarkan analisa Scientific Signature Verification 4 spesimen tanda tangan orang yang tertera dalam surat yang hasilnya tidak identik, sehingga kehilangan nilai karena eksekusinya dilakukan oleh orang lain,” tegas Sapta yang juga selaku Assessor Puslabfor Mabes Polri.
Menurut dia, terdapat empat (4) nama yang menandatangani surat pembatalan yaitu Ishaka dan Haku Mustafa selaku Fungsionaris Adat Nggorang, Yoseph Latif selaku Lurah Labuan Bajo serta Yos Vins Ndahur selaku Camat Komodo, hasilnya tidak identik.
Ia menjelaskan, untuk memverifikasi identik atau tidaknya tanda tangan tersebut, dirinya menggunakan 5 sampai 6 dokumen pembanding setiap spesimen tanda tangan. Hal itu merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 10 Tahun 2009.
Sapta mengatakan, jika dokumen itu benar maka dokumen tersebut menjadi anomali. Dengan kata lain, hasil pemeriksaan konsisten tidak indentik sama sekali dengan tanda tangan pemilik asli.
āKalau benar itu menjadi anomali. Hasil pemeriksaan konsisten tidak identik sama sekali dengan tanda tangan pemilik asli. Artinya, siapa pun yang menguji maka akan menemukan pembuktian yang sama,ā ungkapnya.
Menurutnya, faktor yang mempengaruhi tanda tangan itu tidak identik, karena memang hasil pemeriksaan sangat beda. Baik pelebaran, titik garis, titik bulat, cepat lambatnya melakukan tanda tangan semua ada keilmuannya dan lain-lain sesuai SOP pemeriksaan.
Lanjutnya, begitu juga ketika seseorang dalam kondisi tremor dan ingin berbohong, maka tulisannya akan pelan karena ada hubungan antara alam bawa sadar dan tulisan.
āSehingga ada pernyataan saya siapa yang mengeksekusi tanda tangan ini?,ā tanya Sapta.
Hasil analisis ini, kata Sapta, juga bisa digunakan untuk penyelidikan perkara pidana di Polres. Hasil analisis ini bisa dijadikan barang bukti baru bagi penegak hukum dalam perkara ini.
āBisa digunakan. Artinya siap dijadikan barang bukti baru yah. Siap untuk di naik ke Pidana. Saya kira itu tidak menjadi masalah. Siapa pun yang akan mengujinya akan menemukan kurang lebih konklusi yang sama. Mau digunakan silahkan saja yah. Itu senjatanya penegak hukum,ā jawabnya tegas.
Untuk diketahui, dalam perkara ini putusan sidang pada Rabu, 23 Oktober 2024, pengadilan mengabulkan dan memenangkan gugatan Muhamad Rudini. Namun pihak ahli waris almarhum Nikolaus Naput dan Erwin Santosa Kadiman selaku tergugat melakukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Kupang pada November 2024.
Pengadilan Tinggi Kupang pun mengabulkan permohonan sidang pemeriksaan tambahan yang diajukan oleh keluarga ahli waris almarhum Nikolaus Naput dan Santosa Kadiman yang dituangkan dalam putusan sela 10 Januari 2025.
Permohonan tersebut telah didaftarkan sebagai Perkara Nomor 1/Pdt.G/2025/PT KPG pada 6 Januari 2025, dan diizinkan oleh hukum dengan alasan adanya kebutuhan mendesak untuk pemeriksaan tambahan.*