Selain itu terdapat satu paket pekerjaan senilai Rp500 juta yang gagal dilaksanakan serta sejumlah pekerjaan yang penyelesaiannya berlanjut ke tahun berikutnya dengan denda keterlambatan mencapai Rp1,32 miliar.

Ratusan Kapal Wisata Belum Terdata Sebagai Wajib Pajak

Sorotan lain datang dari sektor pariwisata. Pemerintah mengakui masih terdapat kesenjangan data antara jumlah kapal wisata yang beroperasi dan yang telah terdaftar sebagai wajib pajak daerah.

Dari total 812 kapal wisata yang beroperasi di wilayah Manggarai Barat, baru 256 kapal yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).

Pemerintah menilai kondisi tersebut bukan kebocoran pendapatan, melainkan potensi penerimaan yang belum tergarap secara optimal karena sebagian pelaku usaha belum melaporkan kewajibannya.

Untuk memperkuat pengawasan dan optimalisasi penerimaan daerah, Pemkab Manggarai Barat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Optimalisasi Pajak dan Retribusi Daerah yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.