Salah satu sorotan utama dalam jawaban pemerintah adalah capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025 yang mencapai Rp286,61 miliar atau 101,87 persen dari target yang ditetapkan.

Bupati Endi menegaskan keberhasilan tersebut merupakan hasil kolaborasi seluruh perangkat daerah, dunia usaha, dan masyarakat, bukan semata-mata kinerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Pemerintah juga menjelaskan bahwa pembayaran retribusi tanah milik pemerintah daerah sebesar Rp3,97 miliar yang diterima di muka tetap diakui sebagai pendapatan tahun berjalan sesuai prinsip pengelolaan keuangan daerah dan standar akuntansi pemerintahan.

Di sisi lain, pemerintah mengungkapkan masih terdapat piutang pajak daerah sebesar Rp39,96 miliar yang didominasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 84,74 persen.

Penurunan realisasi pajak daerah dibanding tahun sebelumnya disebut dipengaruhi tidak terulangnya transaksi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam jumlah besar sebagaimana terjadi pada akhir 2024.