Temuan BPK Ditargetkan Tuntas Sebelum Tenggat

Menanggapi sorotan Fraksi Gerindra terkait hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pemerintah memastikan seluruh rekomendasi akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 telah diterima pada 26 Mei 2026.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pemerintah memiliki waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut hingga 25 Juli 2026.

Bupati telah menginstruksikan seluruh OPD agar segera berkoordinasi dan menyelesaikan seluruh rekomendasi yang masih berproses.

Efisiensi Pusat Berdampak pada Belanja Infrastruktur

Pemerintah juga menjelaskan rendahnya realisasi belanja Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ) yang hanya mencapai 55,29 persen.

Menurut Bupati, kondisi tersebut dipengaruhi kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang mengharuskan penyesuaian berbagai program pembangunan daerah.

Akibatnya, sejumlah kegiatan senilai Rp19,56 miliar tidak dapat dilaksanakan pada 2025 dan diusulkan kembali pada 2026.