Namun, kemungkinan skema khusus bagi masyarakat yang dokumen sertifikatnya masih dalam proses belum dapat dipastikan sebelum ada penjelasan dan persetujuan sesuai kebijakan bank.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Manggarai Barat, Maria Imaculata Etris Babur, menjelaskan bahwa legalitas bangunan juga penting dari sisi keselamatan dan kesesuaian tata ruang.
Menurut dia, masyarakat yang membangun atau mengubah rumah perlu memperhatikan persyaratan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai ketentuan yang berlaku.
Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Manggarai Barat juga menjelaskan bahwa permohonan PBG dapat diajukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Kelengkapan dokumen tanah dan bangunan menjadi hal yang perlu dipersiapkan sejak awal, baik untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan maupun untuk mendukung proses pengajuan pembiayaan apabila dipersyaratkan oleh bank.
Dalam kesempatan itu, Zainar juga menegaskan bahwa layanan BSI dapat digunakan masyarakat dari berbagai latar belakang agama.





Tinggalkan Balasan