Arief menyebut, dari sisi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, calon pemohon perlu telah bekerja minimal satu tahun dan terdaftar dalam program Jaminan Hari Tua (JHT). Selain itu, persyaratan bank juga harus dipenuhi.

Dengan demikian, keikutsertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu syarat awal, tetapi bukan jaminan bahwa setiap pengajuan pembiayaan akan disetujui.

Zainar menjelaskan, pengajuan pembiayaan rumah pada umumnya memerlukan dokumen legalitas, termasuk sertifikat tanah dan dokumen bangunan sesuai ketentuan produk serta kebijakan perbankan.

Ia mengakui bahwa proses pemenuhan dokumen dapat menjadi tantangan bagi sebagian masyarakat di Labuan Bajo. Karena itu, BSI akan berkomunikasi dengan kantor pusat untuk membahas kemungkinan skema pelayanan bagi calon nasabah yang masih menghadapi kendala pengurusan sertifikat.

“Kami akan berkoordinasi dan berkomunikasi dengan kantor pusat kami, bagaimana skemanya khusus untuk teman-teman yang ada di Labuan Bajo,” ujarnya.

Zainar menyampaikan bahwa pihaknya juga akan berupaya memberikan pelayanan secara proaktif melalui tim yang dapat membantu calon nasabah memahami produk dan persyaratan pembiayaan.