Menurut Zainar, kepastian jumlah angsuran menjadi salah satu aspek yang perlu dipahami calon nasabah ketika memilih skema pembiayaan jangka panjang. Karena itu, calon pemohon tetap perlu memeriksa rincian akad, margin, tenor, biaya terkait, dan total kewajiban pembayaran sebelum menyetujui pembiayaan.

Sosialisasi tersebut merupakan kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Labuan Bajo dengan BSI, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Manggarai Barat.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Labuan Bajo, Arief Wahyudhi, sebelumnya menjelaskan bahwa program MLT menyediakan sejumlah fasilitas pembiayaan perumahan bagi peserta yang memenuhi persyaratan.

Fasilitas itu mencakup KPR dengan nilai maksimal yang disampaikan sebesar Rp500 juta, pinjaman renovasi rumah maksimal Rp200 juta, serta pinjaman uang muka perumahan maksimal Rp150 juta.

Dalam sosialisasi tersebut, tingkat bunga atau margin pembiayaan disebut sebesar 8,75 persen. Ketentuan akhir, termasuk besaran angsuran dan jangka waktu, tetap mengikuti skema program, akad, serta hasil analisis kelayakan bank.