Program ini tidak hanya menyasar pekerja yang belum memiliki rumah. Pekerja yang telah mempunyai hunian juga berpeluang memanfaatkan fasilitas pembiayaan untuk renovasi, sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.
Arief menjelaskan, pengajuan renovasi rumah memerlukan persyaratan administrasi dan agunan sesuai ketentuan perbankan. Karena itu, kepemilikan dokumen legal bangunan menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan calon pemohon.
Ia juga menjelaskan bahwa program MLT berkaitan dengan pengelolaan dana JHT yang diinvestasikan melalui mekanisme yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Melalui penempatan dana dan kerja sama dengan bank mitra, program ini diharapkan dapat mendukung penyediaan pembiayaan perumahan bagi peserta.
Menurut Arief, pekerja sebaiknya mempertimbangkan fasilitas MLT sebelum memutuskan mengambil pinjaman perumahan melalui skema lain yang mungkin lebih mahal.
Direktur Utama Perumda Air Minum Wae Mbeliling, Ponsianus Mato, menyambut positif sosialisasi tersebut. Ia mengaku sebelumnya mengetahui BPJS Ketenagakerjaan terutama sebagai penyelenggara perlindungan jaminan sosial bagi pekerja.





Tinggalkan Balasan