Menurut Arief, pekerja tidak hanya membutuhkan perlindungan ketika mengalami kecelakaan kerja, memasuki usia pensiun, kehilangan pekerjaan, atau menghadapi risiko sosial lainnya. Mereka juga membutuhkan dukungan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga selama masih aktif bekerja.
“Di sinilah negara melihat bahwa salah satu tujuan kita untuk menyejahterakan pekerja dan keluarganya adalah memenuhi kebutuhan papan,” kata Arief dalam sosialisasi tersebut.
Ia menjelaskan, harga rumah yang terus meningkat dapat menjadi tantangan bagi pekerja karena kenaikannya tidak selalu sebanding dengan pertumbuhan penghasilan.
Melalui program MLT, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan dapat mengakses fasilitas pembiayaan perumahan dengan skema yang dirancang lebih terjangkau dibandingkan pembiayaan komersial reguler.
Arief memaparkan, terdapat tiga fasilitas utama yang dapat dimanfaatkan pekerja melalui program MLT, yakni Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP).





Tinggalkan Balasan