Untuk fasilitas KPR, nilai pembiayaan yang disampaikan dalam sosialisasi mencapai maksimal Rp500 juta. Sementara itu, pinjaman renovasi rumah dapat mencapai Rp200 juta dan pinjaman uang muka perumahan maksimal Rp150 juta.

Dalam pemaparan tersebut, tingkat bunga atau margin pembiayaan disebut sebesar 8,75 persen. Adapun jangka waktu pinjaman dapat mencapai maksimal 30 tahun, dengan tetap memperhatikan ketentuan produk dan hasil penilaian bank.

Arief menegaskan bahwa peserta tidak otomatis memperoleh pembiayaan hanya karena telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pengajuan tetap harus memenuhi persyaratan program serta ketentuan kelayakan dari pihak perbankan.

Dari sisi BPJS Ketenagakerjaan, salah satu persyaratan yang disampaikan adalah pekerja telah bekerja minimal satu tahun dan terdaftar dalam program Jaminan Hari Tua (JHT).

“Artinya, dari para pekerja yang sudah terdaftar melalui perusahaan, pemerintah melihat ada manfaat atau hak yang bisa diperoleh apabila sudah memenuhi syarat dan perusahaannya juga mematuhi ketentuan yang berlaku,” ujarnya.