Untuk sementara, terduga pelaku tidak dilakukan penahanan di sel dewasa. Sebagai gantinya, sang ibu kandung, MM (46), telah tampil sebagai penjamin bagi anak pelaku selama proses hukum berjalan.

Pihak kepolisian juga memastikan bahwa perkembangan kasus ini selalu disampaikan kepada orang tua korban, LP (35), melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

AKP Lufthi menutup keterangannya dengan sebuah imbauan keras bagi para orang tua di Labuan Bajo dan sekitarnya.

“Kasus ini kembali menjadi pengingat keras bagi kita semua akan pentingnya pengawasan terhadap anak-anak, baik sebagai potensi korban maupun pelaku, di lingkungan rumah sendiri,” imbaunya.**