Melihat korban AL (12) tengah tertidur pulas di kamarnya, pelaku kemudian menyelinap masuk.
Aksi tersebut membuat korban tersentak bangun. Dalam keadaan kaget, pelaku langsung membekap mulut korban dengan tangan dan menutupi wajah korban menggunakan bantal guna meredam teriakan.
Meski korban sempat melakukan perlawanan, pelaku memaksa melakukan tindakan asusila.
“Aksi bejat tersebut terhenti seketika saat terduga pelaku mendengar suara sepeda motor yang mendekat ke arah rumah, yang membuatnya panik dan langsung melarikan diri dari lokasi kejadian,” jelasnya.
Usai menerima laporan, pihak kepolisian bergerak cepat dengan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan.
Hingga saat ini, lima orang saksi telah dimintai keterangan untuk memperjelas duduk perkara.
“Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi, yang terdiri dari pihak korban dan terlapor. Proses koordinasi dengan tim medis pun terus dilakukan untuk mendapatkan hasil visum secara komprehensif,” papar Kasat Reskrim.






Tinggalkan Balasan